Kamis, 2 Oktober 2025

Ketua Komisi I DPR Bakal Tanya ke Panglima Soal Pengerahan Prajurit TNI di Kejaksaan

Utut mengaku belum mengetahui mengenai Memorandum of Understanding (MoU) atau kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews/Fersianus waku
BELUM TAHU - Ketua Komisi I DPR Utut Adianto. Ia mengaku belum mengetahui mengenai Memorandum of Understanding (MoU) atau kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Apabila mereka tidak dapat memenuhi sesuai kebutuhan personel pengamanan, maka mereka diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan satuan TNI AL dan TNI AU di wilayah masing-masing.

Salinan dokumen yang beredar tersebut dibubuhi cap Kepala Staf Angkatan Darat dan bertanda tangan Asops KSAD Mayjen TNI Christian K Tehuteru.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang telah berjalan sebelumnya.

"Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," kata Kristomei saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (11/5/2025).

Ia menjelaskan kerja sama tersebut mencakup di antaranya delapan poin.

Pertama, pendidikan dan pelatihan.

Kedua, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum

Ketiga, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Keempat, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI

Kelima, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

Keenam, dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;

Ketujuh, pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan.

Kedelapan, koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

Kristomei menegaskan segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

"TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga," kata Kristomei.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved