Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Jaksa Kuliti Kesaksian Pengacara Ronald Tannur Soal Catatan 'OC' yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar

Lisa pun mengatakan bahwa catatan bertuliskan 'OC' itu bukan merujuk kepada nama seseorang melainkan memiliki arti 'oke'.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
SIDANG KASUS RONALD TANNUR: Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat saat dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa lain yakni Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja dalam sidang kasus suap vonis bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5/2025). Lisa mengklaim bahwa catatan betuliskan 'OC' yang Ditemukan di Rumah Zarof bukan merujuk pada nama seseorang. 

"Tidak jadi maksudnya apanya ini?," cecar jaksa.

"Tidak jadi minta tolong kepada Pak Zarof, karena nomor-nomor juga belum keluar semua. Itu saya bilang, kalau jadi, saya minta tolong," jawab Lisa.

Seperti diketahui catatan 'OC' ini sebelumnya sempat merujuk kepada salah satu pengacara senior yakni OC Kaligis.

OC pun pada akhirnya sempat diperiksa oleh Kejaksaan Agung hingga sempat dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat Lisa.

Dakwaan Lisa Rachmat

Dalam kasus ini Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308 dolar Singapura serta di Mahkamah Agung (MA) Rp5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Parade Hutasoit menyatakan suap dilakukan untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi.

"Supaya majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas Ronald Tannur dan di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas itu," ungkap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025).

Jaksa menceritakan perbuatan Lisa berawal dari saat ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja meminta Lisa untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur.

Keduanya kemudian bertemu dan Lisa meminta agar Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.

Baca juga: Heru Hanindyo Klaim Pertemuan Erintuah Damanik & Lisa Rachmat 1 Juni 2024 Tidak Pernah Terjadi

Sebelum perkara pidana Ronald Tannur dilimpahkan ke PN Surabaya pada awal 2024, Lisa menemui Zarof Ricar (perantara) serta tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai upaya memengaruhi hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Ronald Tannur dengan tujuan untuk menjatuhkan putusan bebas.

Kemudian pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua PN Surabaya mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY, dengan susunan majelis hakim yang terdiri atas Erintuah sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.

Selanjutnya selama proses persidangan perkara pidana Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah, Mangapul, dan Heru telah menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura dari Lisa.

Uang yang diberikan Lisa kepada ketiga terdakwa, kata JPU, berasal dari Meirizka dengan cara menyerahkan secara langsung (tunai) maupun dengan cara transfer rekening kepada Lisa.

Setelah para terdakwa menerima uang tersebut dari Lisa untuk pengurusan perkara pidana Ronald Tannur, ketiga hakim nonaktif tersebut menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Selanjutnya di tingkat kasasi, Lisa berupaya mengurus perkara pidana Ronald Tannur pada PN Surabaya melalui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk memperkuat putusan bebas Ronald Tannur

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved