Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

MA Masih Tunggu Putusan Inkrah Sebelum Usulkan Pemecatan terhadap Hakim Pembebas Ronald Tannur

MA akan memecat 3 terdakwa tersebut apabila mereka tidak mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Rizki S
PTDH 3 HAKIM - Juru Bicara Mahkamah Agung RI (MA) Yanto (tengah) saat jumpa pers di Mahkamah Agung RI, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Mahkamah Agung (MA) menyatakan bakal memberhentikan tidak dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo usai terlibat kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur 

Salah satu alasannya, dijelaskan Philipus, bahwa kedua kliennya itu ingin fokus memperbaiki diri dan lebih memikirkan keluarganya.

Selain itu pasca dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus yang menjeratnya, Erintuah dan Mangapul pun mengaku meminta maaf kepada publik, Mahkamah Agung hingga kepada keluarganya.

"Klien kami berharap agar mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan nanti kembali ke masyarakat menjadi berkat dan bermanfaat," katanya.

Sementara itu berbeda dengan Erintuah dan Mangapul yang sudah menyatakan sikap, terdakwa Heru Hanindyo mengaku masih pikir-pikir bakal mengajukan banding atau tidak usai divonis 10 tahun oleh majelis hakim.

Adapun sikap pikir-pikir itu diungkapkan oleh kuasa hukum Heru, Basuki saat dikonfirmasi.

"Ini masih pikir-pikir," kata Basuki ketika dihubungi melalui pesan singkat.

Seperti diketahui sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul.

Hukuman tersebut diberikan terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul yang merupakan dua dari tiga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.

"Menjatuhkan pidana penjara selama  7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Teguh Santoso, dalam sidang pembacaan putusan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif pertama dan dalam dakwaan kumulatif kedua.

Vonis Erintuah Damanik dan Mangapul lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.

Adapun terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara. 

Keduanya juga dituntut pidana denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

Sementara, satu terdakwa lainnya, yakni Heru Hanindyo dituntut lebih berat dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tak dibayarkan, makabdiganti pidana penjara selama 6 bulan. 

Ketiganya dianggap telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiganya dianggap telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tiga hakim pembebas Ronald Tannur itu diduga menerima suap sebesar Rp4,67 miliar serta gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved