Anak Legislator Bunuh Pacar
MA Masih Tunggu Putusan Inkrah Sebelum Usulkan Pemecatan terhadap Hakim Pembebas Ronald Tannur
MA akan memecat 3 terdakwa tersebut apabila mereka tidak mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan bakal memberhentikan tidak dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo usai terlibat kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Seperti diketahui sebelumnya ketiga terdakwa itu telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan divonis 7 serta 10 tahun penjara.
Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, pihaknya akan memecat para terdakwa tersebut apabila mereka tidak mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kalau yang bersangkutan tidak banding ya akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Yanto saat dihubungi, Minggu (11/5/2025).
Hanya saja, jika kedepan Erintuah, Mangapul dan Heru akan mengajukan banding, MA kata Yanto masih harus menunggu hingga adanya putusan dari upaya hukum yang ditempuh mereka.
"Tapi kalau banding, ya tunggu putusan banding," katanya.
Baca juga: Terdakwa Mangapul Ungkap Istilah Satu Pintu dalam Perkara Suap Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Selain menunggu keputusan dari pihak terdakwa, Yanto menjelaskan, pihaknya juga menunggu langkah dari Jaksa Penuntut Umum (Jpu) apakah nantinya akan mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut.
Nantinya apabila Kejaksaan tidak melakukan upaya banding maka MA dikatakan Yanto akan mengusulkan melakukan PTDH terhadap para hakim tersebut kepada presiden.
Pasalnya jika kedua belah pihak tidak melakukan upaya hukum lanjutan maka vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa otomatis sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kalau ada pemberitahuan sudah inkrah ya diusulkan (PTDH). Bahwa (apabila) kedua belah pihak tidak melakukan upaya hukum maka nanti diusulkan," ucap Yanto.
Erintuah dan Mangapul Tak Banding Sedangkan Heru Masih Pikir-Pikir
Terkait hal ini sebelumnya Hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul memastikan tak mengajukan banding usai divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Seperti diketahui vonis 7 tahun itu dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (8/5/2025) lalu.
Terkait hal ini, kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu mengatakan, kepastian tidak mengajukan banding itu usai adanya diskusi antara pihaknya dan kedua kliennya pasca putusan pengadilan tersebut.
"Klien kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap perkara pidana yang sedang klien kami hadapi," kata Philipus dalam keteranganya, Minggu (11/5/2025).
Salah satu alasannya, dijelaskan Philipus, bahwa kedua kliennya itu ingin fokus memperbaiki diri dan lebih memikirkan keluarganya.
Selain itu pasca dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus yang menjeratnya, Erintuah dan Mangapul pun mengaku meminta maaf kepada publik, Mahkamah Agung hingga kepada keluarganya.
"Klien kami berharap agar mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan nanti kembali ke masyarakat menjadi berkat dan bermanfaat," katanya.
Sementara itu berbeda dengan Erintuah dan Mangapul yang sudah menyatakan sikap, terdakwa Heru Hanindyo mengaku masih pikir-pikir bakal mengajukan banding atau tidak usai divonis 10 tahun oleh majelis hakim.
Adapun sikap pikir-pikir itu diungkapkan oleh kuasa hukum Heru, Basuki saat dikonfirmasi.
"Ini masih pikir-pikir," kata Basuki ketika dihubungi melalui pesan singkat.
Seperti diketahui sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul.
Hukuman tersebut diberikan terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul yang merupakan dua dari tiga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Teguh Santoso, dalam sidang pembacaan putusan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif pertama dan dalam dakwaan kumulatif kedua.
Vonis Erintuah Damanik dan Mangapul lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.
Adapun terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara.
Keduanya juga dituntut pidana denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Sementara, satu terdakwa lainnya, yakni Heru Hanindyo dituntut lebih berat dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tak dibayarkan, makabdiganti pidana penjara selama 6 bulan.
Ketiganya dianggap telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketiganya dianggap telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tiga hakim pembebas Ronald Tannur itu diduga menerima suap sebesar Rp4,67 miliar serta gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.