Meme Prabowo dan Jokowi
Kasus Meme Prabowo Jokowi Berciuman, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui
Kasus pembuatan meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Jokowi berciuman masuk ke ranah hukum. Ini 5 hal yang perlu diketahui.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembuatan meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berciuman masuk ke ranah hukum.
Kabar ditangkapnya terduga pembuat meme Prabowo dan Jokowi berciuman berawal dari cuitan akun X @MurtadhaOne1.
"Breaking News! Dapat info Mahasiswi SRD ITB barusan diangkut bareskrim karena meme WOWO yang dia buat," tulis akun tersebut seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025).
Sementara akun lainnya, @bengkeldodo, mengunggah dua buah foto. Satu foto merupakan seorang wanita dan satu foto lainnya mirip Prabowo Subianto dan Jokowi yang tengah berciuman.
Terlihat dalam foto, wanita itu mengenakan kacamata dan almamater berwarna biru tua dengan logo ITB di bagian dadanya. Disebutkan jika wanita itu pembuat meme tersebut.
Mabes Polri membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial SSS.
"Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025) malam.
1) Sosok dan Nasib Pembuat Meme
SSS diketahui merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) semester dua.
Direktur Komunikasi dan Humas ITB, Nurlaela Arief, mengatakan bahwa status kemahasiswaan SSS diserahkan ke bagian akademik.
"Status mahasiswa aktif, sepanjang belum ada keputusan final berkenaan dengan status hukumnya oleh pengadilan dan/atau keputusan komisi pelanggaran etika akademik ITB," ujar Nurlaela, Sabtu (10/5/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Kasus Meme AI Prabowo dan Jokowi, Rocky Gerung: Kalau Jadi Preseden, Ribuan yang Bakal Dilaporkan
SSS mengunggah meme Prabowo-Jokowi berciuman di akun Twitter-nya (saat ini X), @reiayanyami.
Meme itu dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.
SSS termasuk vokal dalam menyuarakan penolakannya terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap melemahkan rakyat, termasuk mengenai RUU TNI.
Ia juga sempat mengkritik keras aksi pengiriman kepala babi kepada seorang jurnalis media.
Sebelum dikabarkan ditangkap, SSS terakhir kali membuat unggahan di akun Twitternya pada 6 Mei 2025.
SSS telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (mahasiswi ITB menjadi tersangka)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago saat dihubungi, Sabtu (10/5/2025).
Erdi mengatakan saat ini pihaknya sudah menahan SSS di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Sudah ditahan, di Bareskrim," tuturnya.
2) Pasal yang Menjerat
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut SSS diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Yaitu Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan," tuturnya.
3) Respons Istana

Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak melaporkan kasus ini secara pribadi.
Ia juga mengusulkan agar SSS lebih baik dibina daripada dihukum, mengingat usianya yang masih muda dan semangatnya dalam menyampaikan kritik.
“Pak Prabowo tidak mengadukan apa-apa. Presiden tidak mengadukan apa-apa, walaupun kita menyayangkan,” kata Hasan Nasbi saat ditemui usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).
Hasan menilai bahwa dalam demokrasi, kritik atau ekspresi publik seharusnya disampaikan secara bertanggung jawab.
Meski tidak menutup kemungkinan adanya unsur pelecehan terhadap kepala negara, ia mengatakan bahwa Presiden Prabowo tetap memilih jalur merangkul.
“Ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab, bukan dengan hal-hal yang menjurus kepada penghinaan atau kebencian,” ujarnya.
4) Penangkapan Dikecam
Amnesty Internasional Indonesia mengecam penangkapan SSS, lantaran diduga membuat meme Prabowo dan Jokowi berciuman.
"Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital."
"Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan," kata Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
"Ekspresi damai seberapapun ofensif, baik melalui seni, termasuk satir dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana. Respons Polri ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital," sambungnya.
Usman Hamid mengatakan penangkapan ini bertentangan dengan semangat putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana.
"Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik," jelasnya.
5) Isu Kebebasan Berekspresi Disorot
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa tindakan hukum terhadap ekspresi yang dianggap kontroversial ini dapat menimbulkan ketegangan antara kebebasan berekspresi dan etika digital.
“Menurut saya, masalah ini merupakan masalah antara kebebasan berekspresi, etika dalam berekspresi, dan penegakan hukum di ruang digital,” kata Lalu saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (11/5/2025).
Lalu mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional yang harus dijaga, namun harus tetap sesuai dengan koridor hukum yang ada.
“Tindakan hukum, melalui penangkapan oleh penegak hukum terhadap ekspresi semacam ini, tetap harus dipertimbangkan secara proporsional dan berhati-hati,” ujarnya.
Namun, politikus PKB ini menegaskan bahwa kebebasan berekspresi bukanlah hak yang absolut.
“Ekspresi yang mengandung unsur penghinaan, pornografi, atau ujaran kebencian dapat dikenai batasan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti UU ITE maupun KUHP,” tegas Lalu.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Abdi Ryanda S, Pravitri Retno Widyastuti, Igman Ibrahim, Fersianus Waku)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.