Pegadaian Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh dari KPK
PT Pegadaian terus menegaskan komitmennya dalam menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap tindakan fraud.
TRIBUNNEWS.COM - PT Pegadaian terus menegaskan komitmennya dalam menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap tindakan fraud dengan mengikutsertakan para pegawai dari Kantor Pusat maupun wilayah dalam Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi. Program sertifikasi ini bertujuan memperkuat sistem pencegahan korupsi di lingkungan internal perusahaan.
Kegiatan berlangsung di Jakarta mulai 30 April hingga 2 Mei 2025 secara daring, dan dilanjutkan secara luring pada 5–9 Mei 2025. Dengan dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pegadaian optimistis dapat menumbuhkan budaya kerja berintegritas sekaligus menerapkan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG) yang transparan dan bebas korupsi.
Sebagai lembaga keuangan yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, PT Pegadaian tidak mentoleransi segala bentuk fraud, korupsi, maupun penyalahgunaan wewenang dalam operasional perusahaan.
Pelatihan dan sertifikasi penyuluh antikorupsi ini menjadi penting untuk menentukan langkah-langkah pencegahan yang lebih sistematis, meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh pegawai mengenai strategi pencegahan korupsi, mekanisme deteksi dini, serta penguatan pengendalian internal guna memastikan praktik bisnis yang lebih aman dan berintegritas.
Direktur Manajemen Risiko, Legal & Kepatuhan PT Pegadaian, Udin Salahudin, mengungkapkan bahwa sertifikasi ini menjadi bukti komitmen Pegadaian yang tidak mentoleransi adanya tindakan fraud di perusahaan.
“Pelatihan dan sertifikasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai isu korupsi, dan kami juga mempersiapkan para peserta dengan pembekalan antikorupsi dan sertifikasi agar kedepannya dapat menjadi change agent, yang dapat menjadi role model bagi rekan-rekan Insan Pegadaian lainnya untuk tetap menjaga integritas baik dalam maupun diluar lingkungan kerja, tentunya dengan tetap menerapkan budaya AKHLAK,” ungkapnya.
Baca juga: Badai Emas Pegadaian Hadir Lagi, Siap-Siap Menangkan Emas 1 Kg!
Pegadaian menekankan bahwa keberlanjutan bisnis tidak hanya bergantung pada aspek lingkungan atau sosial, tetapi juga pada tata kelola yang baik (Good Corporate Governance). Dengan meningkatkan kepatuhan dan transparansi, perusahaan dapat memitigasi risiko keuangan, mengurangi potensi fraud, dan memastikan operasional yang lebih efisien.
“Harapannya dengan adanya pembekalan dan sertifikasi ini, dapat memperkuat budaya antikorupsi dan dapat mempermudah manajemen dalam mengidentifikasi potensi risiko, termasuk fraud. Bersama kita memastikan seluruh Insan Pegadaian untuk patuh pada hukum dan peraturan yang berlaku,” tambah Udin.
Sebanyak 40 orang Insan Pegadaian yang lulus dalam pelatihan dan juga sertifikasi sebagai Penyuluh Anti Korupsi hingga mendapatkan sertifikat kompetensi, maka akan menjadi perpanjangan tangan dari KPK untuk melakukan sosialisasi dan literasi, untuk menanamkan nilai-nilai integritas, dengan tujuan menghindari tindakan-tindakan yang bisa menyalahi wewenang dan dapat merugikan banyak pihak.
Langkah ini sekaligus membuktikan bahwa Pegadaian tidak hanya fokus pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga menerapkan praktik bisnis yang bertanggung jawab agar tetap menjadi lembaga keuangan yang dapat dipercaya masyarakat. (*)
Baca juga: Pegadaian Berikan Reward Umroh Bagi Agen Hebat Pegadaian yang Berhasil Lampaui Target
Sosok Bupati Jember Gus Fawait yang Disebut Cuek pada Wakilnya hingga Diadukan ke KPK |
![]() |
---|
Usut Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Situbondo, KPK Periksa Eks Bupati Karna Suswandi |
![]() |
---|
KPK Dalami Peran 5 Petinggi Travel Haji: Usut Cara Dapat Kuota Tambahan dan Permintaan Uang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang Jiwasraya: Cadangan Premi Rp11 Triliun, Tapi Dilaporkan Hanya Rp4,6 Triliun |
![]() |
---|
KPK Analisis Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Gedung di Manokwari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.