Senin, 6 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kusnadi Sebut Dijebak Penyidik saat Hasto Kristiyanto Sedang Diperiksa KPK: Saya Malah Digeledah

Diungkapkan Kusnadi bahwa ketika ia ingin turun justru tidak diperbolehkan. Lanjutnya dari penggeledahan tersebut penyidik KPK menyita 3 ponsel.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang perkara suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto, pada Kamis (8/5/2025). Persidangan hari ini jaksa hadirkan dua orang saksi. 

Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved