Ijazah Jokowi
Mediasi Gugatan Ijazah Palsu di PN Solo Deadlock, Kubu Jokowi Tolak Damai
Mediasi perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (7/5/2025) menemui jalan buntu.
"Agar Pak Joko Widodo menunjukkan ijazah aslinya secara terbuka di muka publik. Atas tuntutan tersebut tim kuasa hukum Bapak Joko Widodo secara tegas menolak memenuhi tuntutan tersebut."
"Atas alasan penggugat tidak memiliki legal standing terkait adanya persoalan disengketakan," ungkap Irpan, Rabu (30/4/2025) dikutip dari Tribun Solo.
Irpan menilai tuntutan ini melanggar hak asasi manusia terutama menyangkut perlindungan data pribadi.
Kliennya berhak menolak tuntutan ini.
Tuntutan ini menurutnya sangat merugikan bagi kliennya.
Menurutnya, Jokowi berhak untuk tidak menunjukkan dokumen pribadi yang dimilikinya termasuk ijazah.
“Kesimpulannya apa yang menjadi tuntutan penggugat baik yang ditulis dalam surat gugatan maupun yang diajukan dalam resume mediasi menimbulkan dampak merugikan terhadap kepentingan klien saya Bapak Ir. H. Joko Widodo,” terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Absen Mediasi Dugaan Ijazah Palsu di Solo, Jokowi Tolak Turuti Permintaan Penggugat.
(Tribunnews.com/Milani)(TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.