Ijazah Jokowi
Mediasi Gugatan Ijazah Palsu di PN Solo Deadlock, Kubu Jokowi Tolak Damai
Mediasi perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (7/5/2025) menemui jalan buntu.
TRIBUNNEWS.COM - Mediasi perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (7/5/2025) menemui jalan buntu.
Dalam mediasi kedua ini, Jokowi melalui kuasa hukumnya, YB Irpan meminta kepada mediator agar mediasi dihentikan dan tidak terjadi kesepkatan damai antara penggugat dan tergugat.
Sebagai informasi, Jokowi kembali absen dalam sidang agenda mediasi kali ini.
"Sudah saya konsultasikan Bapak Ir. H. Joko Widodo minta kepada mediator agar mediasi tidak terjadi adanya suatu kesepakatan untuk damai. Dengan kata lain deadlock. Itu yang saya mohonkan sehingga tidak berkepanjangan,” ungkap YB Irpan, Rabu, dikutip dari Tribun Solo.
Kubu Jokowi meminta gugatan ini bisa segera dilanjutkan ke persidangan.
Pihaknya ingin tahu bukti-bukti apa yang disodorkan oleh penggugat dalam tuduhan Jokowi menggunakan ijazah palsu.
"Saya justru berharap perkara ini berlanjut. Justru saya ingin tahu ijazah palsunya Pak Jokowi itu ijazah yang mana."
"Karena tergugat tidak pernah menggunakan ijazah palsu sehingga tepat apabila memberi kesempatan kepada penggugat untuk membuktikan tentang ijazah palsu itu yang mana,” kata Irpan.
Menghindari 'Bola Liar'
Menurit Irpan, perkara ini memang sengaja tak berakhir di tingkat mediasi lantaran mencegah adanya bola liar terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Menurutnya, dengan adanya tuduhan ini penggugat telah menyerang kehormatan kliennya.
Baca juga: Jika Ijazah Jokowi Tak Terbukti Palsu, Mahfud MD: Penggugat Tidak Dihukum bila Demi Kepentingan Umum
“Kalau tidak berproses akan selalu menjadi bola liar. Klien saya merasa terserang. Merasa diserang atas kehormatan, harkat, martabat, dan nama baiknya,” tuturnya.
Irpan juga menolak permintaan penggugat untuk menunjukkan ijazah asli di depan publik.
Permintaan ini disampaikan pada mediasi sebelumnya.
Menurut Irpan, Muhammad Taufiq selaku penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.