Kasus Impor Gula
Tom Lembong Atur 8 Perusahaan Swasta yang Bekerja Sama dengan PT PPI untuk Impor Gula Mentah
Gunaryo dipanggil oleh Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan diminta untuk mengatur rapat antara PT PPI dan delapan perusahaan tersebut
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong disebut atur delapan perusahaan yang dapat bekerjasama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam importasi gula mentah.
Tak hanya itu, disebutkan kuota dari delapan perusahaan tersebut sudah diatur oleh Tom Lembong.
Adapun hal itu disampaikan Saksi Dayu Patmara Rengganis selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 2015-2016 saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Terdakwa eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025) malam.
"Sekitar tiga Minggu yang lalu saya melakukan BAP konforntir antara saya dengan Pak Gunariyo. Disitu Pak Gunariyo menjelaskan bahwa dua hari sebelum beliau memanggil PT PPI dan delapan perusahaan tersebut," kata Dayu di persidangan.
Dayu melanjutkan Gunaryo dipanggil oleh Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan diminta untuk mengatur rapat antara PT PPI dan delapan perusahaan tersebut.
"Dan nama-namanya diberikan oleh Pak Thomas Lembong kepada Pak Gunariyo," imbuhnya.
Baca juga: Tom Lembong Depak Andi Ahmad Nur Dkk dari Tim Pengacara, Think Tank Anies Ubah Strategi Kasusnya?
Hakim Alfis lalu menanyakan artinya itu permintaan terdakwa. Disampaikan kepada Gunaryo.
"Kemudian masing-masing perusahaan tersebut tadi disebutkan sudah ditentukan jumlah kuota impor Gula Kristal Mentah (GKM) yang akan dilaksanakan. Angka itu bagaimana bisa disusun sedemikian rupa. Siapa yang menentukan," tanya hakim Alfis.
Saksi Dayu menerangkan hal itu berdasarkan Kementerian Perdagangan.
Sebelumnya pada persidangan Dayu menjelaskan awal mula PT PPI diberikan izin impor gula mentah oleh Kemendag.
"Pada saat kami tidak mendapatkan stok gula dari perusahaan BUMN, itu kami mengirimkan surat pada tanggal 19 November," kata Dayu di persidangan.
Dijelaskan Dayu PT PPI meminta agar bisa diberikan izin impor Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 400.000 ton.
"Kemudian turun penugasan dari Kementerian Perdagangan menujuk PT PPI untuk melakukan importasi gula?" tanya hakim ketua Arsan di persidangan.
Dayu menerangkan pihaknya mendapatkan penugasan 200.000 ton gula.
Lalu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus dikatakan Dayu, mendatanginya di kantor.
"Pak Charles mendatangi saya menyampaikan dirinya diundang Pak Gunariyo untuk menghadiri rapat," kata Dayu.
Kasus Impor Gula
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
---|
Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully di Medsos |
---|
Tom Lembong Datangi Ombudsman, Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Auditor BPKP di Kasus Impor Gula |
---|
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.