TNI Dikritik soal Kolonel Restu Widiyantoro Ditunjuk Jadi Dirut PT Timah: Aturan Bisa Dinegosiasikan
TNI dikritik setelah ada prajurit aktif yaitu Kolonel Inf Restu Widiyantoro ditunjuk menjadi Dirut PT Timah. Hal ini dianggap aturan bisa dinegosiasi.
Sebelumnya, Corporatte Secretary PT Timah Tbk, Rendi Kurniawan, menjelaskan alasan penunjukkan Kolonel Inf Restu Widiyantoro menjadi Dirut PT Timah.
Dia menegaskan pergantian pengurus ini merupakan hal yang biasa untuk terus mendorong inovasi, efisiensi dan tata kelola yang baik.
"Perusahaan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Komisaris dan Direksi di periode sebelumnya dan semoga kepemimpinan baru akan memperkuat langkah strategis perusahaan ke depan," tutur Rendi melalui keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).
Selain itu, para pemegang saham juga menunjuk purnawiran TNI Agus Rohman sebagai Komisaris Utama PT Timah merangkap Komisaris Independen.
Perubahan pengurus ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat kepemimpinan perusahaan dan menjawab tantangan bisnis yang semakin dinamis, serta mendorong tercapainya target-target transformasi dan kinerja yang telah ditetapkan.
Selain Restu, ada jajaran dari TNI yang turut menduduki jabatan di PT Timah yaitu pensiunan bernama Agus Rohman sebagai komisaris utama (komut) merangkat komisaris independen.
Berikut Susunan Pengurus PT Timah Tbk yang Disepakati dalam RUPSLB :
- Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Agus Rohman
- Komisaris Independen: Yuslih Ihza Mahendra
- Komisaris Independen: M Hita Tunggal
- Komisaris: Rizani Usman
- Komisaris: Eniya Listiani Dewi
Dewan Direksi
- Direktur Utama: Restu Widiyantoro
- Direktur Operasi dan Produksi: Nur Adi Kuncoro
- Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Fina Eliani
- Direktur Pengembangan Usaha: Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara
- Direktur Sumber Daya Manusia: Andi Seto Gadhista Asapa
Daftar 16 Kementerian/Lembaga yang Boleh Diduduki Prajurit Aktif TNI
Di sisi lain, DPR baru saja merevisi terkait UU TNI pada 16 Maret 2025 lalu.
Salah satu yang direvisi adalah Pasal 47 UU TNI yaitu terkait bertambahnya jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif dari 10 menjadi 16.
Adapun kementerian/lembaga yang dimaksud yaitu:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara
- Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Search and Rescue (SAR) Nasional
- Narkotika Nasional
- Pengelola Perbatasan
- Kelautan dan Perikanan
- Penanggulangan Bencana
- Penanggulangan Terorisme
- Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung.
Lalu, jika ada prajurit aktif TNI yang hendak menduduki jabatan sipil di luar 16 kementerian/lembaga di atas, maka wajib untuk mengundurukan diri atau menyatakan pensiun dini.
Adapun hal ini tertuang dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI.
(Tribunnewws.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Lita Febriani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.