Jumat, 3 Oktober 2025

TNI Dikritik soal Kolonel Restu Widiyantoro Ditunjuk Jadi Dirut PT Timah: Aturan Bisa Dinegosiasikan

TNI dikritik setelah ada prajurit aktif yaitu Kolonel Inf Restu Widiyantoro ditunjuk menjadi Dirut PT Timah. Hal ini dianggap aturan bisa dinegosiasi.

Istimewa via Tribun Medan
PRAJURIT JADI DIRUT - Kolonel Inf TNI Restu Widiyantoro resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) per Jumat (2/5/2025) lalu. TNI dikritik setelah ada prajurit aktif yaitu Kolonel Inf Restu Widiyantoro ditunjuk menjadi Dirut PT Timah. Hal ini menunjukkan aturan bisa dinegosiasi atau bahkan diabaikan. Kritik ini disampaikan oleh pengamat milier ISESS, Khairul Fahmi pada Sabtu (3/5/2025). 

Sebelumnya, Corporatte Secretary PT Timah Tbk, Rendi Kurniawan, menjelaskan alasan penunjukkan Kolonel Inf Restu Widiyantoro menjadi Dirut PT Timah.

Dia menegaskan pergantian pengurus ini merupakan hal yang biasa untuk terus mendorong inovasi, efisiensi dan tata kelola yang baik.

"Perusahaan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Komisaris dan Direksi di periode sebelumnya dan semoga kepemimpinan baru akan memperkuat langkah strategis perusahaan ke depan," tutur Rendi melalui keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).

Selain itu, para pemegang saham juga menunjuk purnawiran TNI Agus Rohman sebagai Komisaris Utama PT Timah merangkap Komisaris Independen.

Perubahan pengurus ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat kepemimpinan perusahaan dan menjawab tantangan bisnis yang semakin dinamis, serta mendorong tercapainya target-target transformasi dan kinerja yang telah ditetapkan.

Selain Restu, ada jajaran dari TNI yang turut menduduki jabatan di PT Timah yaitu pensiunan bernama Agus Rohman sebagai komisaris utama (komut) merangkat komisaris independen.

Berikut Susunan Pengurus PT Timah Tbk yang Disepakati dalam RUPSLB : 

  • Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Agus Rohman
  • Komisaris Independen: Yuslih Ihza Mahendra
  • Komisaris Independen: M Hita Tunggal
  • Komisaris: Rizani Usman
  • Komisaris: Eniya Listiani Dewi

Dewan Direksi

  • Direktur Utama: Restu Widiyantoro
  • Direktur Operasi dan Produksi: Nur Adi Kuncoro
  • Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Fina Eliani
  • Direktur Pengembangan Usaha: Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara
  • Direktur Sumber Daya Manusia: Andi Seto Gadhista Asapa

Daftar 16 Kementerian/Lembaga yang Boleh Diduduki Prajurit Aktif TNI

Di sisi lain, DPR baru saja merevisi terkait UU TNI pada 16 Maret 2025 lalu.

Salah satu yang direvisi adalah Pasal 47 UU TNI yaitu terkait bertambahnya jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif dari 10 menjadi 16.

Adapun kementerian/lembaga yang dimaksud yaitu:

  1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara 
  2. Pertahanan Negara 
  3. Dewan Pertahanan Nasional 
  4. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden 
  5. Intelijen Negara
  6. Siber dan/atau Sandi Negara 
  7. Lembaga Ketahanan Nasional 
  8. Search and Rescue (SAR) Nasional 
  9. Narkotika Nasional 
  10. Pengelola Perbatasan 
  11. Kelautan dan Perikanan 
  12. Penanggulangan Bencana 
  13. Penanggulangan Terorisme 
  14. Keamanan Laut 
  15. Kejaksaan Republik Indonesia 
  16. Mahkamah Agung.

Lalu, jika ada prajurit aktif TNI yang hendak menduduki jabatan sipil di luar 16 kementerian/lembaga di atas, maka wajib untuk mengundurukan diri atau menyatakan pensiun dini.

Adapun hal ini tertuang dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

(Tribunnewws.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Lita Febriani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved