TNI Dikritik soal Kolonel Restu Widiyantoro Ditunjuk Jadi Dirut PT Timah: Aturan Bisa Dinegosiasikan
TNI dikritik setelah ada prajurit aktif yaitu Kolonel Inf Restu Widiyantoro ditunjuk menjadi Dirut PT Timah. Hal ini dianggap aturan bisa dinegosiasi.
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengkritik TNI terkait ditunjuknya Kolonel (Inf) Restu Widiyantoro sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk.
Restu ditunjuk untuk menggantikan Ahmad Dani Virsal lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Terkait hal ini, Khairul menilai penunjukkan Restu sebagai Dirut PT Timah seharusnya diumumkan setelah administrasi terkait pengunduran dirinya sebagai prajurit aktif TNI diselesaikan.
Hal ini, katanya, sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia.
"Pertama, saya tetap yakin bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47 ayat (2) yang melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil, akan ditegakkan."
"Namun, secara prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, penunjukkan Kolonel (Inf) Restu Widiyantoro sebagai Dirut PT Timah Tbk mestinya tidak diumumkan sebelum proses pemberhentian atau pengunduran dirinya sebagai prajurit aktif diselesaikan," kata Khairul kepada Tribunnews.com, Sabtu (3/4/2025).
Khairul mengatakan penunjukkan Restu yang tidak didahului dengan pengunduran diri atau pensiun dini akan menimbulkan preseden buruk bagi TNI.
Pasalnya, akan menimbulkan kesan bahwa aturan bisa dinegosiasikan, atau bahkan lebih parahnya diabaikan.
"Pengumuman yang mendahului proses tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa aturan bisa dinegosiasikan atau diabaikan, dan ini sangat tidak sehat dari sisi pembentukan preseden maupun persepsi publik," jelasnya.
Baca juga: Sosok Mayjen TNI Purn Soenarko, Eks Danjen Kopassus Sebut Gibran Tak Penuhi Kualitas Pemimpin
Di sisi lain, Khairul menganggap perlunya koordinasi antara Kementerian BUMN, Kementerian Pertahanan, dan Mabes TNI untuk menyusun mekanisme yang lebih tertib dalam proses transisi prajurit aktif ke jabatan sipil.
Dia menegaskan harus ada prosedur yang memastikan semua berjalan sesuai aturan dan etika publik.
Khairul juga mengatakan agar Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, dan Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafri Sjamsoeddin, terkait proses transisi antara prajurit aktif yang hendak menduduki jabatan sipil, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan marwah institusi.
"Dan terakhir, saya berharap Panglima TNI dan Menteri Pertahanan bisa lebih proaktif menjelaskan kepada publik tentang status dan proses yang sedang berjalan."
"Keterbukaan seperti ini penting untuk menjaga kredibilitas institusi dan kepercayaan masyarakat," tuturnya.
Alasan Kolonel Inf Restu Ditunjuk jadi Dirut PT TimahÂ
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.