Senin, 29 September 2025

Judi Online

Hampir 3 Tahun Buron, Bareskrim Tangkap Pemilik Situs Judol Nitro123 saat Mendarat di Indonesia

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap HB, pelaku yang diduga pemilik situs judi online (judol) Nitro123.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Reynas Abdila
PEMILIK SITUS JUDOL DITANGKAP - Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap HB, pelaku yang diduga pemilik situs judi online (judol) Nitro123. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap HB, pelaku yang diduga pemilik situs judi online (judol) Nitro123.

Diketahui, HB ini sudah hampir 3 tahun menjadi buronan dalam kasus judi online tersebut.

"Polri memastikan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan perjudian online," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Minggu (4/5/2025).

Adapun kronologi penangkapan yakni pada Jumat (2/5/2024), HB terdeteksi hendak ke Indonesia dari Phnom Penh, Kamboja. Dia berangkat dari Kamboja sekira pukul 15.21 WIB.

Selanjutnya, hasil koordinasi Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan otoritas terkait di luar negeri, HB berhasil ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sekira pukul 18.21 WIB.

"Ini merupakan bukti Polri tegas dalam pemberantasan praktik perjudian online (judol) yang meresahkan masyarakat serta merugikan negara," tuturnya.

Ratusan Miliar Rupiah Disita

Bareskrim Polri secara tegas akan memberantas tindak pidana judi online (judol) sesuai arah Presiden RI, Prabowo Subianto.

Buktinya, hingga saat ini sudah ada 865 rekening terkait judol yang telah diblokir dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah.

"Sampai saat ini total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh bareskrim Polri sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Wahyu mengatakan awalnya data sampai Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga 39 laporan informasi dari Dittipideksus.

"Di mana terdapat 5.885 rekening terkait dengan judi online dengan nilai sekitar Rp224 miliar. Ini yang sudah dilakukan penghentian sementara oleh teman-teman dan sahabat-sahabat kita dari PPATK," ucapnya.

Kemudian dari laporan itu, pihaknya melakukan pemblokiran terhadap 701 rekening senilai Rp133,5 miliar.

Setelahnya dibuatkan 18 laporan polisi dan dilakukan pemblokiran kembali terhadap ratusan rekening penampung hasil judol.

"Dari 18 laporan tersebut, Bareskrim polri telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 164 rekening senilai sekitar Rp61,1 miliar," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Wahyu, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait sisa rekening tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan