Sabtu, 4 Oktober 2025

MUI Respons Wacana Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos di Jabar: Haram, Kecuali Ada Alasan Syar'i

MUI Respons Wacana Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos di Jawa Barat: Haram, Kecuali Ada Alasan Syar'i

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
VASEKTOMI MENURUT ISLAM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023). Ia mengungkap hukum vasektomi haram. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons wacana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjadikan vasektomi sebagai syarat untuk penerima bantuan sosial atau Bansos.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan, vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.

“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya,” ungkap Asrorun Ni'am Sholeh di Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Ketetapan itu berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali menambahkan, keputusan itu diambil dari pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fiqih terkait metode kontrasepsi.

Baca juga: Wacana Dedi Mulyadi Jadikan Vasektomi Syarat Penerima Bansos Dinilai Tak Beretika

“Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang,” ucap KH Abdul Muiz.

Namun, dengan perkembangan teknologi ada rekanalisasi atau penyambungan kembali saluran sperma maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu.

Kelima syarat itu yang pertama adalah vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam.

Baca juga: Mengenal Vasektomi, KB untuk Pria yang Jadi Wacana Dedi Mulyadi sebagai Syarat Penerima Bansos

Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.

Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula.

Keempat, tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya.

Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap.

“Sampai saat ini hukum keharaman vasektomi tetap berlaku. Sebab, rekanalisasi tidak 100 persen menjamin kembali normalnya saluran sperma. Karena hingga hari ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula," tegasnya.

Terlebih, rekanalisasi membutuhkan biaya yang jauh lebih mahal daripada vasektomi.

Dengan demikian, MUI meminta kepada pemerintah agar tidak mengkampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved