Ijazah Jokowi
Jokowi Diminta Hadiri Mediasi Gugatan Ijazah Palsu, Mediator Ingatkan Soal Aturan
Presiden ke-7 RI Joko Widodo diharapkan bisa menghadiri mediasi kedua terkait gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (7/5/2025).
TRIBUNNEWS.COM - Presiden ke-7 RI Joko Widodo diharapkan bisa menghadiri mediasi kedua terkait gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (7/5/2025) pekan depan.
Diketahui, pada mediasi pertama, Jokowi absen lantaran memiliki agenda di Jakarta untuk melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS), Adi Sulistiyono, selaku mediator mengingatkan soal peraturan terkait kehadiran prinsipal yang berperkara.
"Saya hanya minta ke kuasa tergugat untuk memperhatikan lagi Pasal 6 terkait kehadiran tergugat,” Kata Adi, Rabu (30/4/2025) dikutip dari Tribun Solo.
Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Pasal 6 ayat (1) menyebut Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Meski demikian, Adi menjelaskan sejumlah ketentuan soal prinsipal yang diperbolehkan tak hadir pada aturan tersebut.
Dalam ayat (4) terdapat empat alasan yang bisa menjadi dasar ketidakhadiran prinsipal.
Yakni, mereka yang dalam kondisi sakit, di bawah pengampuan hingga dalam tugas negara.
"Di Perma 1 2016 para pihak boleh tidak hadir tapi harus ada alasan yang kuat. Pertama sakit, di bawah pengampuan, kemudian di luar negeri, tugas negara, tugas profesi atau apa pun yang bisa diterima oleh peraturan perundang-undangan. Kalau tadi saya sudah sampaikan ke depan mohon diperhatikan Pasal 6 tergugat bisa hadir. Kalau pun tidak hadir harus memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang,” jelasnya.
Meski demikain, mediator melonggarkan absennya Jokowi karena mediasi pertama biasanya hanya penjadwalan dan penentuan biaya perkara.
"Mungkin dikira masih penjadwalan dan menentukan biaya perkara. Tapi waktu itu saya usulkan sekalian menghemat waktu untuk presentasi resume perkara dari penggugat. Kemudian disepakati. Mungkin kita belum strict tentang kehadiran,” tuturnya.
Baca juga: Roy Suryo Diminta Buktikan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Pengadilan
Ia pun berharap Jokowi bisa hadir secara langsung untuk melakukan mediasi.
Bahkan ia bisa menghadiri melalui panggilan video jika tak memungkinkan hadir secara langsung.
“Mungkin yang kedua saya tekankan ke kuasa hukum kalau bisa beliau bisa hadir. Kemudian kalau pakai Zoom diperbolehkan,” terangnya.
Ketidakhadirannya bisa diterima jika memenuhi unsur-unsur seperti yang disebutkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.