Sabtu, 4 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Jokowi Diminta Hadiri Mediasi Gugatan Ijazah Palsu, Mediator Ingatkan Soal Aturan

Presiden ke-7 RI Joko Widodo diharapkan bisa menghadiri mediasi kedua terkait gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (7/5/2025).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI Joko Widodo menaiki mobil usai memberikan pelaporan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Joko Widodo diharapkan bisa menghadiri mediasi kedua terkait gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (7/5/2025) pekan depan.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

“Kecuali ada alasan Pak Jokowi ke Jakarta ada kepentingan yang lebih penting. Kaya tadi melaporkan pencemaran nama baik Polda. Ada kepentingan yang tidak bisa ditinggal itu diperbolehkan,” jelasnya.

Mediasi Sempat Bersitegang 

Diketahui, mediasi pertama antara penggugat dan terguggat kemarin sempat bersitegang. 

Hal itu disampaikan kuasa hukum Joko Widodo selaku tergugat dugaan ijazah palsu, YB Irpan. 

Meski sempat bersitegang, kata Irpan, mediator berhasil mengendalikan situasi. 

"Jalannya mediasi tidak ada persoalan. Masing-masing pihak sangat menghormati. Apalagi Prof. Adi cukup bijak. Sekiranya salah satu pihak ada tensi yang agak naik dia punya kemampuan secara baik untuk mengendalikan,” ungkap YB Irpan. 

Irpan mengatakan, pihaknya menolak salah satu klausul gugatan dari penggugat terkait permintaan menunjukkan ijazah ke hadapan publik.

Menurut Irpan, Muhammad Taufiq selaku penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

"Agar Pak Joko Widodo menunjukkan ijazah aslinya secara terbuka di muka publik. Atas tuntutan tersebut tim kuasa hukum Bapak Joko Widodo secara tegas menolak memenuhi tuntutan tersebut." 

"Atas alasan penggugat tidak memiliki legal standing terkait adanya persoalan disengketakan," ungkapnya.

Irpan menilai tuntutan ini melanggar hak asasi manusia terutama menyangkut perlindungan data pribadi. 

Kliennya berhak menolak tuntutan ini.

Tuntutan ini menurutnya sangat merugikan bagi kliennya.

Menurutnya, Jokowi berhak untuk tidak menunjukkan dokumen pribadi yang dimilikinya termasuk ijazah.

“Kesimpulannya apa yang menjadi tuntutan penggugat baik yang ditulis dalam surat gugatan maupun yang diajukan dalam resume mediasi menimbulkan dampak merugikan terhadap kepentingan klien saya Bapak Ir. H. Joko Widodo,” terangnya.

Meski begitu, ia tetap akan menjalani proses mediasi hingga 3 pekan ke depan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Mediasi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo Sempat Bersitegang, Minta Ijazah Ditunjukkan ke Publik. 

(Tribunnews.com/Milani)(TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved