Rabu, 1 Oktober 2025

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Disebut Bisa Rampas Asetnya

Penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU terkait penemuan uang Rp 951 miliar dan 51 kg emas saat penggeledahan di rumahnya.

|
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Jeprima
TERSANGKA TPPU - Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Zarof Ricar kini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).  

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU terkait penemuan uang Rp 951 miliar dan 51 kg emas saat penggeledahan di rumahnya.

Kasus ini bermula dari suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas kasus pembunuhan, dengan terdakwa Ronald Tannur.

Perampasan aset

Terkait itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan perampasan aset merupakan hal otomatis yang bisa dilakukan dalam pengenaan pasal TPPU.

Sebab aset tersebut merupakan bagian dari pencucian uang.

“Soal perampasan aset, ya otomatislah, kan itu bagian dari pencucian uang adalah perampasan asset-asetnya. Otomatis harus dikejar itu,” kata Boyamin saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).

Kendati Boyamin melihat hal yang lebih penting dari kasus tersebut adalah dengan pengenaan pasal TPPU ini dalam rangka rangka mengejar pemberi suap dan yang akan menerima suap. 

Sebab, Zarof Ricar ini hanya makelar.

“Nah Rp 1 triliun itu saya menduga untuk orang lain, oknum hakim yang digoreng perkaranya. Jadi ada yang belum diberikan atau dia yang menyimpan kemudian akan diberikan ketika pensiun. Karena kalau uangnya dia, perkiraan saya sudah dibelanjakan atau dilarikan ke mana,” imbuhnya.

Sehingga kemungkinan ada daftar orang yang diberi dan orang yang berperkara.

Menurut Boyamin, hal tersebut yang dikembangkan dengan mengejar yang memberi dan mengejar yang akan menerima.

Jadi langkah penetapan tersangka TPPU itu sebagai bentuk desakan pengenaan pasal yang tadinya hanya pasal gratifikasi.

“Kita kecewa itu, karena pengenaan pasal gratifikasi itu kan tidak perlu dicari pemberinya. Ini kan kemudian desakan kita untuk mencarinya, kemudian penyidik memprioritaskan melalui jalan opsi lain yaitu dengan TPPU. Jadi, dalam rangka mengejar siapa yang memberi dan akan menerima. Nanti kan kalau ketemu, otomatis jadi tersangka semua, dari dua pihak itu,” imbuhnya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved