Rabu, 1 Oktober 2025

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Disebut Bisa Rampas Asetnya

Penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU terkait penemuan uang Rp 951 miliar dan 51 kg emas saat penggeledahan di rumahnya.

|
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Jeprima
TERSANGKA TPPU - Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Zarof Ricar kini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).  

Boyamin juga melihat kemungkinan Kejagung jengkel dengan sikap Zarof Ricar yang bungkam dengan tidak memberi tahu uang tersebut dari mana dan untuk siapa, sehingga dikenakan TPPU.

Jika dikenakan TPPU, ia bisa dikenakan hukuman seumur hidup.

“Dari sisi itu, harapannya dia bisa jadi justice collaborator dengan membuka semua hal. Sehingga dia akan dapat tuntutan ringan, vonis ringan untuk kasus pencucian uangnya,” katanya.

Senada diungkap pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, bahwa Kejagung bisa saja melakukan perampasan aset terhadap pelaku TPPU.

"Perkara pidana itu sepenuhnya berwenang menyita aset yang diduga sebagai aset hasil korupsi. Jadi wajar saja," ujarnya.

Menurut Fickar, yang lebih penting adalah barang bukti uang dan emas yang ditemukan.

Sebab, tidak mungkin didapatkan Zarof Ricar saat sudah pensiun.
 
"Namun, yang lebih penting bahwa jumlah uang dan emas yang dijadikan barang bukti tidak mungkin didapatkan ketika Zarof Ricar (ZR) sudah pensiun saja, tapi pasti sejak Zarof Ricar menjadi pejabat di Mahkamah Agung (MA), karena itu dakwaan Tipikor pun menjadi penting," tegasnya.

Pengamat hukum Erwin Natosmal Oemar juga berpendapat yang sama. Ia mendukung penggunaan pasal TPPU terhadap Zarof Ricar.

Menurutnya, TPPU bisa digunakan jaksa untuk membongkar mafia peradilan. 

“Perspektif penegakan hukum harus diubah dari paradigma pemenjaraan (badan) menuju penyitaan aset dengan menggunakan UU TPPU. Apalagi, terkait kekayaan yang tidak sah yang dimiliki pejabat yang sulit pembuktiannya,” katanya.

Erwin menambahkan, bahwa UU TPPU bisa digunakan sebagai pintu masuk dalam menerobos keterbatasan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Meski demikian, penggunaan TPPU harus dilakukan dengan proporsional, dalam arti menghormati hak-hak tersangka lainnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus TPPU menyusul temuan harta tidak wajar dalam penggeledahan di kediamannya.

 Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, dengan nilai total mencapai sekitar Rp951 miliar, serta 51 kilogram emas batangan.

Penggeledahan ini pada awalnya dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.

 Hakim dalam perkara itu menuai sorotan setelah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.

Namun, temuan di rumah Zarof membuka skandal mafia peradilan.

Selain uang dan emas, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen perkara hukum yang diduga berkaitan dengan pengaturan putusan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved