Senin, 6 Oktober 2025

Istana Hormati Putusan MK yang Larang Lembaga Pemerintah Lapor Pencemaran Nama Baik UU ITE 

Pemerintah kata Prasetyo akan segera berkoordinasi setelah menerima petikan atau salinan resmi putusan MK tersebut. 

Tribunnews.com/Fersianus Waku
PUTUSAN MK - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Ia mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengecualikan lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, dan jabatan melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27A UU ITE. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengecualikan lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, dan jabatan melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27A UU ITE.

"Tentu saja pemerintah menghormati apa yang menjadi keputusan MK dan tentu akan menjalankan keputusan tersebut manakala keputusan tersebut berkonsekuensi terhadap kebijakan-kebijakan di internal pemerintahan," kata Prasetyo, Rabu, (30/4/2025).

Pemerintah kata Prasetyo akan segera berkoordinasi setelah menerima petikan atau salinan resmi putusan MK tersebut. 

"Secara resmi kami belum menerima petikan atau salinan dari keputusan MK tersebut yang tentunya nanti segera akan kami koordinasikan," tuturnya.

Menurut Prasetyo kebebasan berpendapat selama ini sudah berjalan dan dilindungi Undang-Undang. Namun menurutnya kebebasan berpendapat itu tetap harus dlandasi dengan rasa tanggung jawab. 

"Sehingga yang disebut dengan kebebasan berpendapat tidak menyampaikan segala sesuatu yang tidak menghormati pihak-pihak yang lain yang tidak menggunakan data yang berlandaskan kebencian dan hal-hal yang negatif lainnya, saya kira itu yang paling prinsip dari hasil keputusan MK," pungkasnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak berlaku bagi sejumlah pihak.

Hal tersebut berdasarkan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan oleh Pemohon atas nama Daniel F. M. Tangkilisan.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Pemohon.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ucap Suhartoyo dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Mahkamah menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dan juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved