Selasa, 30 September 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Atur 8 Perusahaan Swasta yang Bekerja Sama dengan PT PPI untuk Impor Gula Mentah 

Gunaryo dipanggil oleh Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan diminta untuk mengatur rapat antara PT PPI dan delapan perusahaan tersebut

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong jalani setelah sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2025). Dalam persidangan kali ini jaksa menghadirkan 8 orang saksi. 

Di persidangan terungkap Gunariyo merupakan Staf khusus Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

"Pada saat saya dan Pak Charles memasuki ruangan rapat tersebut. Pak Gunario langsung meminta kepada saya dan Pak Charles untuk meletakkan alat komunikasi HP di bangku belakang," imbuhnya.

Hal itu kata Dayu karena berlangsungnya rapat terbatas.

"Dan pada saat dan Pak Charles memasuki ruangan itu sudah banyak orang. Tapi saya tidak ada satupun yang saya kenal selain Pak Gunariyo dan Pak Charles Sitorus," jelas Dayu.

Baca juga: Tom Lembong: Saya Dituduh Melanggar Aturan Impor Gula Mentah, BUMN Juga Ikut Impor 

Pada pertemuan tersebut kata Dayu tidak ada terdakwa eks Mendag Thomas Lembong.

Majelis hakim lalu menanyakan apa inti dari pertemuan tersebut.

"Pak Gunariyo menyampaikan Kementerian Perdagangan sedang menggodok surat penugasan untuk PT PPI sebagai stabilisator harga gula dan penyangga stok nasional. Dan penugasan tersebut nantinya PPI bekerja sama dengan pabrik gula, seperti itu. Perwakilan pabrik gulanya adalah yang saat ini hadir di ruangan," kata Dayu.

Lanjut Dayu, karena memang masih dalam tahap penggodokan surat penugasannya adalah rapat terbatas tidak untuk disampaikan kemanapun. Tidak boleh disampaikan kepada siapapun.

"Seperti itu, makanya alat komunikasinya diminta untuk diletakkan di belakang. Seperti itu yang mulia," jelasnya.

Seperti diketahui, Tom Lembong telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Selain Tom Lembong terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian, ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dalam perkara ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp578 miliar.

Qohar menyebut total kerugian tersebut sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini sudah fiks nyata riil, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan