Kasus Impor Gula
Tom Lembong Depak Andi Ahmad Nur Dkk dari Tim Pengacara, Think Tank Anies Ubah Strategi Kasusnya?
Usai Pilpres 2024 yang berakhir dengan kekalahan capres-cawapres jagoannya, Tom Lembong justru terjerat kasus dugaan korupsi.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi impor gula periode 2015-2016, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, mengumumkan pencabutan Andi Ahmad Nur dan rekan sebagai kuasa hukumnya. Dalam pernyataannya, Lembong mengungkapkan bahwa ia merasa sudah tidak memerlukan jasa hukum dari tim tersebut.
"Saya sudah pakai law firm dua, dan juga banyak yang menawarkan bantuan pro bono gratis. Jadi kadang-kadang kita mengurangi saja, kuasa hukum memang sudah tidak perlu lagi," ujar Tom Lembong kepada media di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025).
Menurut Tom, langkah pergantian maupun pencabutan kuasa hukum dari pihak berperkara adalah hal yang lumrah terjadi.
Tom Lembong sedang menjalani persidangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 578 miliar akibat penerbitan izin impor gula di tahun 2015-2016. Sidang yang berlangsung pada hari ini juga menghadirkan delapan saksi yang memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi dipanggil untuk memberikan kesaksian tentang peran mereka dalam proses impor gula yang bermasalah.
Saksi-saksi ini mencakup Yudi Wahyudi, Dayu Patmara Rengganis, serta beberapa direktur dan staf dari PT PPI yang terlibat dalam proses impor.
Baca juga: Tom Lembong: Saya Dituduh Melanggar Aturan Impor Gula Mentah, BUMN Juga Ikut Impor
Saat proses pemeriksaan saksi-saksi tersebut, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika mengkonfirmasi pencabutan surat kuasa hukum tersebut.
Tom Lembong pun menjawab tegas, "Benar, Yang Mulia."
Dakwaan Terhadap Tom Lembong

Jaksa Penuntut Umum menuduh Tom Lembong melakukan tindak pidana korupsi dengan menerbitkan izin impor gula tahun 2015-201 tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Izin tersebut diberikan kepada sepuluh perusahaan swasta, meskipun aktivitas impor dilakukan di saat produksi gula dalam negeri mencukupi.
Dalam dakwaannya, Jaksa menjelaskan bahwa Tom telah memberikan izin tersebut untuk mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada perusahaan yang seharusnya tidak berhak mengolahnya menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Hal ini menyebabkan kerugian yang signifikan bagi negara dan menguntungkan sejumlah pihak swasta.
Baca juga: Skandal Uang Haram Rp 1 Triliun Dikuliti, Makelar Kasus Zarof Ricar Tertunduk Jadi Tersangka TPPU
Tom Lembong diancam dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencegahan tindak pidana korupsi dan dianggap telah melanggar hukum mengingat kerugian finansial yang ditimbulkan sangat besar.
Berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat tindakan Tom Lembong mencapai angka Rp 578.105.411.622,47.
Profil Tom Lembong: Think Tank Anies jadi Tersangka Usai Pilpres 2024

Thomas Trikasih Lembong lebih dikenal dengan nama Tom Lembong yang lahir di Jakarta, 4 Maret 1971), adalah seorang politikus, bankir, dan ekonom Indonesia.
Namanya populer saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015-2016. Namanya makin dikenal saat menjadi salah satu tokoh sentral dalam tim pemenangan capres-cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar alias Timans AMIN pada Pemilihan Presiden 2024.
Tom Lembong adalah lulusan Universitas Harvard yang memulai kariernya di sektor keuangan, bekerja di Morgan Stanley Singapura pada 1995, lalu di Deutsche Securities Indonesia sebagai bankir investasi pada 1999-2000. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Divisi dan Wakil Presiden Senior di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (2000-2002), kemudian melanjutkan karier di Farindo Investment (2002-2005).
Kasus Impor Gula
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
---|
Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully di Medsos |
---|
Tom Lembong Datangi Ombudsman, Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Auditor BPKP di Kasus Impor Gula |
---|
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.