Makelar Kasus di Mahkamah Agung
Kode 'Satu Meter' Uang Suap Perkara yang Diminta Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Bert mengaku diminta membantu biaya produksi film 'Sang Pengadil' senilai Rp 1 miliar oleh Zarof Ricar.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Hasanudin Aco
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa uang tersebut akan diserahkan kepada tiga hakim melalui Ketua Majelis Hakim Soesilo untuk mempengaruhi putusan kasasi yang menguatkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Permufakatan ini dimulai ketika Lisa Rachmat menghubungi Zarof untuk membantu menangani perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Zarof kemudian memperkenalkan Lisa kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat itu, Rudi Suparmono, dan membantu Lisa mendekati hakim-hakim di sana.
Akibat pengaruh tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan pada 24 Juli 2024.
Menyikapi vonis bebas tersebut, jaksa mengajukan kasasi pada 6 September 2024. Saat mengetahui susunan majelis hakim kasasi yang terdiri dari Soesilo, Sutarjo, dan Ainal Mardhiah, Lisa kembali menghubungi Zarof untuk mempengaruhi hakim-hakim tersebut. Lisa menawarkan total uang Rp 6 miliar, dengan Rp 5 miliar untuk hakim kasasi dan Rp 1 miliar untuk Zarof Ricaar.
Zarof kemudian bertemu dengan Hakim Soesilo di acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar (UNM).
Setelah memastikan Soesilo menjadi bagian dari majelis hakim kasasi, Zarof menawarkan bantuan untuk memperkuat putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Soesilo menyatakan akan mempelajari perkara tersebut.
Pada akhirnya, Lisa menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar secara bertahap kepada Zarof yang kemudian menyimpannya di rumahnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi menguatkan putusan bebas Ronald Tannur, dengan hakim Soesilo menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) bahwa Tannur tidak terbukti bersalah.
Akibat perbuatannya, Zarof Ricar kini diancam pidana berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Makelar Kasus di Mahkamah Agung
Dinilai Terbukti Terima Gratifikasi, Aset Rp 915 M dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar Dirampas Negara |
---|
Dituntut 20 Tahun Penjara, Zarof Ricar ke Jaksa: Cenderung Gunakan Asumsi Ketimbang Fakta Sidang |
---|
Penyidik Kejagung Disebut Hampir Pingsan Saat Temukan Uang Tunai Rp 920 Miliar di Rumah Zarof Ricar |
---|
Momen Jampidsus Dicecar Anggota DPR Soal Keterkaitan Bos Sugar Group dalam Kasus Suap Zarof Ricar |
---|
Kejaksaan Agung Sudah Periksa Pemilik Sugar Group Terkait Kasus Suap Zarof Ricar |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.