Senin, 29 September 2025

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Kode 'Satu Meter' Uang Suap Perkara yang Diminta Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Bert mengaku diminta membantu biaya produksi film 'Sang Pengadil' senilai Rp 1 miliar oleh Zarof Ricar.

|
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Tribun Medan/Tribunnews.com
UANG ZAROF RICAR - Tumpukan barang bukti uang hasil kepengurusan perkara yang dilakukan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar selama menjabat periode 2012-2024 saat ditampilkan dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sidang kasus pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025).

Sidang menghadirkan pengacara Bert Nommensen Sidabutar sebagai saksi.

Dalam penjelasannya Bert mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar

Bert mengaku diminta membantu biaya produksi film 'Sang Pengadil' senilai Rp 1 miliar oleh Zarof Ricar.

Uang itu diklaim sebagai imbalan untuk pengurusan perkara hukum yang sedang ditanganinya di pengadilan.

Awal Mula Pertemuan

Bert Nommensen menjelaskan bahwa pertemuan pertama dengan Zarof terjadi dalam acara halal bihalal alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) di Jakarta Selatan.

Pada kesempatan itu, Zarof menyebutkan bahwa ia sedang menggarap film 'Sang Pengadil', yang merupakan proyek pribadinya.

Dalam percakapan tersebut, Zarof mengungkapkan bahwa ia membutuhkan dana untuk mendukung produksi film tersebut.

Bert, yang awalnya hanya bercanda tentang biaya produksi film tersebut, akhirnya tergiur untuk membantu setelah Zarof menyebutkan bahwa ia bisa mendapatkan keuntungan besar jika film itu berhasil di pasaran.

Namun dalam pertemuan berikutnya, Zarof menyebutkan kode “satu meter” sebagai jumlah uang Rp 1 miliar yang dimintanya. 

Bert mengaku dirinya saat itu tidak sepenuhnya memahami apa yang dimaksud dengan “satu meter”.

Namun, setelah dijelaskan Zarof bahwa itu berarti Rp 1 miliar, ia pun setuju untuk memberikan dana tersebut.

"Disampaikan 1, sebenarnya (saat itu) saya enggak mengerti satu meter itu. Lalu, dijelaskan satu meter itu Rp 1 M," kata Bert.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan