Makelar Kasus di Mahkamah Agung
Kode 'Satu Meter' Uang Suap Perkara yang Diminta Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Bert mengaku diminta membantu biaya produksi film 'Sang Pengadil' senilai Rp 1 miliar oleh Zarof Ricar.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025).
Sidang menghadirkan pengacara Bert Nommensen Sidabutar sebagai saksi.
Dalam penjelasannya Bert mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Bert mengaku diminta membantu biaya produksi film 'Sang Pengadil' senilai Rp 1 miliar oleh Zarof Ricar.
Uang itu diklaim sebagai imbalan untuk pengurusan perkara hukum yang sedang ditanganinya di pengadilan.
Awal Mula Pertemuan
Bert Nommensen menjelaskan bahwa pertemuan pertama dengan Zarof terjadi dalam acara halal bihalal alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) di Jakarta Selatan.
Pada kesempatan itu, Zarof menyebutkan bahwa ia sedang menggarap film 'Sang Pengadil', yang merupakan proyek pribadinya.
Dalam percakapan tersebut, Zarof mengungkapkan bahwa ia membutuhkan dana untuk mendukung produksi film tersebut.
Bert, yang awalnya hanya bercanda tentang biaya produksi film tersebut, akhirnya tergiur untuk membantu setelah Zarof menyebutkan bahwa ia bisa mendapatkan keuntungan besar jika film itu berhasil di pasaran.
Namun dalam pertemuan berikutnya, Zarof menyebutkan kode “satu meter” sebagai jumlah uang Rp 1 miliar yang dimintanya.
Bert mengaku dirinya saat itu tidak sepenuhnya memahami apa yang dimaksud dengan “satu meter”.
Namun, setelah dijelaskan Zarof bahwa itu berarti Rp 1 miliar, ia pun setuju untuk memberikan dana tersebut.
"Disampaikan 1, sebenarnya (saat itu) saya enggak mengerti satu meter itu. Lalu, dijelaskan satu meter itu Rp 1 M," kata Bert.
Bert berdalih tujuan dirinya sebagai pengacara memberi uang Rp 1 miliar itu hanya untuk memanfaatkan peluang bisnis film 'Sang Pengadil' yang sedang digarap Zarof Ricar.
"Jadi saya fikir, film ini bakal membludak 'kan, feeling saya pasti untung," kata dia.
Selanjutnya, uang sebesar Rp 1 miliar tersebut ia serahkan langsung ke Zarof di rumahnya di Jakarta Selatan.
Namun, jaksa penuntut umum tidak puas dengan penjelasan Bert yang tidak utuh terkait tujuan pemberian uang Rp 1 miliar itu.
Mereka kemudian menggali lebih dalam terkait niat sebenarnya dari Bert yang bersedia memberikan dana tersebut.
Bert akhirnya mengakui alasan dirinya membantu produksi film 'Sang Pengadil' dari adalah karena Zarof Ricar menawarkan bantuan untuk mengurus perkara hukum yang sedang ia tangani di pengadilan.
Bert menyebutkan bahwa Zarof berjanji bisa membantu dengan pengurusan perkara yang melibatkan dirinya di pengadilan.
"Jadi begini, waktu beliau sampaikan 1 miliar, karena sempat ngomong, 'Bert kalau lo ada perkara mungkin gue bisa bantu' gitu kan. Saya kebetulan ada perkara, saya cobalah kirim, hanya ada 2 lembar aja kalau gak salah," katanya.
"Apa yang saudara kirim?" tanya Jaksa.
"Perkaranya, nomor perkara ya. Kalau enggak salah itu yang satu perdata 2291, yang satunya 290 atau 790 gitu," ucap Bert.
Jabatannya Saat di MA
Zarof Ricar pernah menduduki jabatan penting di Mahkamah Agung (MA).
Dia pernah menjabat Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (2006-2014), Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA (2014-2017), hingga Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA (2017-2022).14 Apr 2025
Dalam perkara ini, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Zarof didakwa menjanjikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada majelis hakim kasasi untuk mempengaruhi keputusan dalam perkara yang melibatkan kliennya, Ronald Tannur.
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, didakwa terlibat dalam permufakatan jahat dengan pengacara Lisa Rachmat untuk memberikan suap sebesar Rp 5 miliar kepada majelis hakim yang menangani kasasi perkara terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa uang tersebut akan diserahkan kepada tiga hakim melalui Ketua Majelis Hakim Soesilo untuk mempengaruhi putusan kasasi yang menguatkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Permufakatan ini dimulai ketika Lisa Rachmat menghubungi Zarof untuk membantu menangani perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Zarof kemudian memperkenalkan Lisa kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat itu, Rudi Suparmono, dan membantu Lisa mendekati hakim-hakim di sana.
Akibat pengaruh tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan pada 24 Juli 2024.
Menyikapi vonis bebas tersebut, jaksa mengajukan kasasi pada 6 September 2024. Saat mengetahui susunan majelis hakim kasasi yang terdiri dari Soesilo, Sutarjo, dan Ainal Mardhiah, Lisa kembali menghubungi Zarof untuk mempengaruhi hakim-hakim tersebut. Lisa menawarkan total uang Rp 6 miliar, dengan Rp 5 miliar untuk hakim kasasi dan Rp 1 miliar untuk Zarof Ricaar.
Zarof kemudian bertemu dengan Hakim Soesilo di acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar (UNM).
Setelah memastikan Soesilo menjadi bagian dari majelis hakim kasasi, Zarof menawarkan bantuan untuk memperkuat putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Soesilo menyatakan akan mempelajari perkara tersebut.
Pada akhirnya, Lisa menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar secara bertahap kepada Zarof yang kemudian menyimpannya di rumahnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi menguatkan putusan bebas Ronald Tannur, dengan hakim Soesilo menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) bahwa Tannur tidak terbukti bersalah.
Akibat perbuatannya, Zarof Ricar kini diancam pidana berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Makelar Kasus di Mahkamah Agung
Dinilai Terbukti Terima Gratifikasi, Aset Rp 915 M dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar Dirampas Negara |
---|
Dituntut 20 Tahun Penjara, Zarof Ricar ke Jaksa: Cenderung Gunakan Asumsi Ketimbang Fakta Sidang |
---|
Penyidik Kejagung Disebut Hampir Pingsan Saat Temukan Uang Tunai Rp 920 Miliar di Rumah Zarof Ricar |
---|
Momen Jampidsus Dicecar Anggota DPR Soal Keterkaitan Bos Sugar Group dalam Kasus Suap Zarof Ricar |
---|
Kejaksaan Agung Sudah Periksa Pemilik Sugar Group Terkait Kasus Suap Zarof Ricar |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.