Senin, 29 September 2025

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Kode 'Satu Meter' Uang Suap Perkara yang Diminta Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Bert mengaku diminta membantu biaya produksi film 'Sang Pengadil' senilai Rp 1 miliar oleh Zarof Ricar.

|
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Tribun Medan/Tribunnews.com
UANG ZAROF RICAR - Tumpukan barang bukti uang hasil kepengurusan perkara yang dilakukan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar selama menjabat periode 2012-2024 saat ditampilkan dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024). 

Bert berdalih tujuan dirinya sebagai pengacara memberi uang Rp 1 miliar itu hanya untuk memanfaatkan peluang bisnis film 'Sang Pengadil' yang sedang digarap Zarof Ricar.

"Jadi saya fikir, film ini bakal membludak 'kan, feeling saya pasti untung," kata dia.

Selanjutnya, uang sebesar Rp 1 miliar tersebut ia serahkan langsung ke Zarof di rumahnya di Jakarta Selatan.

Namun, jaksa penuntut umum tidak puas dengan penjelasan Bert yang tidak utuh terkait tujuan pemberian uang Rp 1 miliar itu. 

Mereka kemudian menggali lebih dalam terkait niat sebenarnya dari Bert yang bersedia memberikan dana tersebut.

Bert akhirnya mengakui alasan dirinya membantu produksi film 'Sang Pengadil' dari adalah karena Zarof Ricar menawarkan bantuan untuk mengurus perkara hukum yang sedang ia tangani di pengadilan.

Bert menyebutkan bahwa Zarof berjanji bisa membantu dengan pengurusan perkara yang melibatkan dirinya di pengadilan.

"Jadi begini, waktu beliau sampaikan 1 miliar, karena sempat ngomong, 'Bert kalau lo ada perkara mungkin gue bisa bantu' gitu kan. Saya kebetulan ada perkara, saya cobalah kirim, hanya ada 2 lembar aja kalau gak salah," katanya.

"Apa yang saudara kirim?" tanya Jaksa.

"Perkaranya, nomor perkara ya. Kalau enggak salah itu yang satu perdata 2291, yang satunya 290 atau 790 gitu," ucap Bert.

Jabatannya Saat di MA

Zarof Ricar pernah menduduki jabatan penting di Mahkamah Agung (MA). 

Dia pernah menjabat Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (2006-2014), Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA (2014-2017), hingga Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA (2017-2022).14 Apr 2025

Dalam perkara ini, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Zarof didakwa menjanjikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada majelis hakim kasasi untuk mempengaruhi keputusan dalam perkara yang melibatkan kliennya, Ronald Tannur.

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, didakwa terlibat dalam permufakatan jahat dengan pengacara Lisa Rachmat untuk memberikan suap sebesar Rp 5 miliar kepada majelis hakim yang menangani kasasi perkara terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan