Rabu, 1 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Diduga Alihkan Uang Hasil Korupsi ke Bentuk Lain Selama Jabat di MA

Penetapan tersangka Zarof Ricar itu diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) nomor 06 Tahun 2025, sejak 10 April 2025 lalu.

Penulis: Rifqah
Tribunnews/Jeprima
ZAROF RICAR TERSANGKA TPPU - Foto mantan pejabat MA Zarof Ricar saat berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Penetapan tersangka Zarof Ricar itu diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) nomor 06 Tahun 2025, sejak 10 April 2025 lalu. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) nomor 06 Tahun 2025, sejak 10 April 2025 lalu.

"Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," beber Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Penetapan Zarof Ricar itu dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan dan bukan karena adanya permintaan dari pihak-pihak tertentu.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) itu, diduga berperan mengalihkan uang hasil tindak pidana korupsi ke dalam bentuk lainnya.

Hal tersebut dilakukan Zarof Ricar selama dirinya menjabat di MA.

Aset Zarof Ricar dan Keluarga Langsung Disita

Setelah penetapan tersangka, penyidik juga langsung melakukan pemblokiran terhadap aset-aset milik Zarof Ricar dan keluarganya terkait dengan kasus TPPU ini.

"Penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR."

"Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru," ucapnya.

Selain itu, Harli mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan penggeledahan terhadap dokumen terkait kasus tersebut.

"Nah, apa tujuannya? Supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan ya, supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali," ucapnya.

Baca juga: Pengacara Ini Mengaku Kecewa dengan Zarof Ricar Karena Perkara yang Dititipkan Kalah di Pengadilan

Zarof Ricar Kumpulkan Uang Haram Rp1 Triliun Hasil Makelar Kasus 

Sebagai informasi, kasus TPPU yang menjerat Zarof Ricar tersebut merupakan pengembangan dari kasus permufakatan jahat suap terkait kasasi vonis bebas Ronald Tannur dan gratifikasi Rp1 triliun, pada Oktober 2024 lalu. 

Saat pengungkapan kasus tersebut, Kejagung menemukan fakta mengejutkan, yakni berupa temuan berupa uang tunai berbagai mata uang dengan total sekitar Rp920,9 miliar.

Kemudian, emas batangan seberat 51 kilogram atau setara Rp95,2 miliar (28 April 2025). 

Total temuan uang dan emas tersebut senilai Rp1, 016 triliun.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved