Anak Legislator Bunuh Pacar
Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Diduga Alihkan Uang Hasil Korupsi ke Bentuk Lain Selama Jabat di MA
Penetapan tersangka Zarof Ricar itu diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) nomor 06 Tahun 2025, sejak 10 April 2025 lalu.
Uang dan emas itu ditemukan saat penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di dua tempat tinggal Zarof Ricar, yaitu di Senayan, Jakarta Selatan, dan Hotel Le Meridien di Bali.
Dalam pemeriksaan penyidik Kejagung, Zarof Ricar mengaku uang dan emas sekitar Rp1 triliun itu didapatnya dari hasil gratifikasi pengurusan perkara sejak menjabat di MA pada tahun 2012 hingga Februari 2022, atau sekitar 10 tahun lamanya.
Adapun, selama bekerja di MA, Zarof Ricar pernah menduduki sejumlah jabatan, sebagai berikut:
- Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung atau eselon II a, periode 30 Agustus 2006 sampai 1 September 2014
- Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI eselon II a pada Oktober 2014 hingga Juli 2017
- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan Mahkamah Agung eselon I a, periode Agustus 2017 sampai 1 Februari 2022.
Jaksa menyebut jabatan-jabatan tersebut dimanfaatkan Zarof mengurus perkara di MA.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan uang ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022, karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas."
"Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024.
Atas kasus tersebut, Zarof Ricar dijerat sangkaan melakukan permufakatan jahat suap terkait kasasi vonis bebas Ronald Tannur dan gratifikasi Rp 1 triliun.
Dalam perkara ini, Zarof dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU No. 31 th 1999 Jo. UU No. 20 th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU No. 31 th 1999 Jo. UU No. 20 th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU No. 31 th 1999 Jo. UU No. 20 th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda/Fahmi Ramadhan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.