Makelar Kasus di Mahkamah Agung
Sosok Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU
Berikut sosok Zarof Ricar, eks pejabat MA yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU, ia tercatat memilki harta kekayaan Rp 51 miliar
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 740.000.000
1. MOBIL, KIJANG MINIBUS Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000
2. MOBIL, VW BEETLE Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000
3. MOBIL, TOYOTA YARIS Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp 240.000.000.
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 680.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 4.424.580.788
F. HARTA LAINNYA Rp 66.489.388
Sub Total Rp 51.419.972.176.
Zarof Ricar tercatat tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 51.419.972.176.
Kasus Zarof Ricar
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Zarof menjadi tersangka kasus TPPU.
Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (28/4/2025).
"Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Harli.
Penetapan tersangka ini dilakukan sejak 10 April 2025 lalu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025.
Akibatnya, penyidik langsung melakukan pemblokiran terhadap aset-aset milik Zarof Ricar dan keluarganya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.