Senin, 6 Oktober 2025

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Sosok Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU

Berikut sosok Zarof Ricar, eks pejabat MA yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU, ia tercatat memilki harta kekayaan Rp 51 miliar

|
Tribunnews/Jeprima
Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) lakukan pemeriksaan lanjutan kasus penyebab tak terduga Ronald Tannur, Zarof Ricar. Sebelumnya pada Senin, (4/11), Zarof Ricar diperiksa oleh tim pemeriksa ad hoc dari Mahkamah Agung (MA) di kompleks Kejagung. Tim itu dibentuk oleh Ketua MA, Sunarto, yang baru saja dilantik pada bulan lalu.Tim pemeriksa tersebut diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Diharso Budi Santiarto. Adapun anggotanya adalah Jupriyadi selaku hakim agung dan Nor Ediyono yang merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA. Tribunnews/Jeprima 

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 740.000.000                        

1. MOBIL, KIJANG MINIBUS Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000

2. MOBIL, VW BEETLE Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000                         

3. MOBIL, TOYOTA YARIS Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp 240.000.000.

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 680.000.000                                 

D. SURAT BERHARGA Rp 0                                  

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 4.424.580.788                               

F. HARTA LAINNYA Rp 66.489.388                                  

Sub Total Rp 51.419.972.176.

Zarof Ricar tercatat tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 51.419.972.176. 

Kasus Zarof Ricar

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Zarof menjadi tersangka kasus TPPU.

Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (28/4/2025).

"Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Harli.

Penetapan tersangka ini dilakukan sejak 10 April 2025 lalu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025.

Akibatnya, penyidik langsung melakukan pemblokiran terhadap aset-aset milik Zarof Ricar dan keluarganya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved