Senin, 6 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Telisik Sosok 'Ibu' di Sidang Hasto, Juru Bicara PDI Perjuangan: Tak Jelas Siapa yang Dimaksud

Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli mengatakan, pihaknya tidak mengetahui jelas siapa yang disebut sosok ibu yang diungkap dalam sidang Hasto.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
PERINTAH IBU DI SIDANG HASTO - Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Guntur Romli saat diwawancarai oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta, Selasa (14/01/2025). Guntur Romli menanggapi sejumlah pertanyaan terkait kasus yang membelit Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditangani oleh KPK terkait dugaan suap. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menelusuri sosok 'ibu' yang disebut dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli mengatakan, pihaknya tidak mengetahui jelas siapa yang disebut sosok ibu dalam sidang tersebut.

"Tidak jelas siapa yang dimaksud ibu dalam percakapan tersebut, namun penyebutan nama Sekjen PDIP, Mas Hasto Kristiyanto itu hanya klaim, itu bohong," kata Romli, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (27/4/2025).

Hal ini merespons rekaman percakapan telepon antara mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina dan mantan kader PDIP, Saeful Bahri, yang diputar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025). 

Dalam percakapan tersebut, muncul penyebutan istilah "perintah ibu" dan "garansi saya".

"Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke (eks komisioner KPU) Wahyu (Setiawan) ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi," ucap Saeful dalam rekaman tersebut.

Selain itu, Saeful juga menyampaikan instruksi dari Hasto agar Wahyu Setiawan bertemu dengan pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebelum rapat pleno KPU.

"Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua mbak Tio udah ketemu belum sama tim hukumnya," ucapnya.

Romli mengatakan, Saeful Bahri memang sering mencatut nama Sekjen PDIP untuk kepentingan pribadinya. 

Dia menegaskan bahwa dalam sidang sebelumnya, Saeful telah divonis bersalah atas perbuatannya.

"Apalagi, dalam hasil sidang No 18 tahun 2020 Saeful Bahri sudah divonis bersalah dan sudah menjalani hukumannya, sudah terbukti uang suap semuanya dari Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai perantaranya," ujar Romli.

Romli menyebut, PDIP tidak terlibat dalam kasus suap tersebut dan tindakan partai dalam mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) adalah langkah hukum sah, sehingga munculah putusan No No.57.P/HUM/2019 dan Fatwa MA Nomor 37/Tuaka/TUN/2019.

"Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan Partai tidak terlibat dengan kasus suap, itu semuanya inisiatif Harun Masiku yang memanfaatkan Saeful Bahri," ucapnya.

Dia juga mengkritik langkah KPK yang kembali menyinggung kasus ini, yang menurutnya hanya mendaur ulang perkara lama.

Baca juga: Ada Pernyataan Perintah Ibu, Hasto PDIP Disebut Garansi PAW Harun Masiku Demi Jadi Anggota DPR

"Harusnya KPK mengadili Rosa Muhammad Thamrin dan Dominggus Mandacan yang disebutkan dalam putusan No 28 tahun 2020 yang terbukti memberi suap ke Wahyu Setiawan Rp 500 juta," tutur Romli.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved