Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
KPK Telisik Sosok 'Ibu' di Sidang Hasto, Juru Bicara PDI Perjuangan: Tak Jelas Siapa yang Dimaksud
Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli mengatakan, pihaknya tidak mengetahui jelas siapa yang disebut sosok ibu yang diungkap dalam sidang Hasto.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menelusuri sosok 'ibu' yang disebut dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli mengatakan, pihaknya tidak mengetahui jelas siapa yang disebut sosok ibu dalam sidang tersebut.
"Tidak jelas siapa yang dimaksud ibu dalam percakapan tersebut, namun penyebutan nama Sekjen PDIP, Mas Hasto Kristiyanto itu hanya klaim, itu bohong," kata Romli, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (27/4/2025).
Hal ini merespons rekaman percakapan telepon antara mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina dan mantan kader PDIP, Saeful Bahri, yang diputar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Dalam percakapan tersebut, muncul penyebutan istilah "perintah ibu" dan "garansi saya".
"Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke (eks komisioner KPU) Wahyu (Setiawan) ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi," ucap Saeful dalam rekaman tersebut.
Selain itu, Saeful juga menyampaikan instruksi dari Hasto agar Wahyu Setiawan bertemu dengan pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebelum rapat pleno KPU.
"Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua mbak Tio udah ketemu belum sama tim hukumnya," ucapnya.
Romli mengatakan, Saeful Bahri memang sering mencatut nama Sekjen PDIP untuk kepentingan pribadinya.
Dia menegaskan bahwa dalam sidang sebelumnya, Saeful telah divonis bersalah atas perbuatannya.
"Apalagi, dalam hasil sidang No 18 tahun 2020 Saeful Bahri sudah divonis bersalah dan sudah menjalani hukumannya, sudah terbukti uang suap semuanya dari Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai perantaranya," ujar Romli.
Romli menyebut, PDIP tidak terlibat dalam kasus suap tersebut dan tindakan partai dalam mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) adalah langkah hukum sah, sehingga munculah putusan No No.57.P/HUM/2019 dan Fatwa MA Nomor 37/Tuaka/TUN/2019.
"Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan Partai tidak terlibat dengan kasus suap, itu semuanya inisiatif Harun Masiku yang memanfaatkan Saeful Bahri," ucapnya.
Dia juga mengkritik langkah KPK yang kembali menyinggung kasus ini, yang menurutnya hanya mendaur ulang perkara lama.
Baca juga: Ada Pernyataan Perintah Ibu, Hasto PDIP Disebut Garansi PAW Harun Masiku Demi Jadi Anggota DPR
"Harusnya KPK mengadili Rosa Muhammad Thamrin dan Dominggus Mandacan yang disebutkan dalam putusan No 28 tahun 2020 yang terbukti memberi suap ke Wahyu Setiawan Rp 500 juta," tutur Romli.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.