Senin, 6 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Muncul 'Perintah Ibu' dalam Sidang Hasto, Penyuapan di Kasus Harun Masiku Atas Arahan Megawati?

Kuasa hukum PDIP meminta agar tidak ada framing bahwa perintah penyuapan di kasus Harun Masiku seolah-olah berasal dari pimpinan PDIP.

|
Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
KASUS HASTO: Wawancara Tim Hukum Hasto Kristiyanto di sela-sela sidang kasus suap dan perintangan penyidikan PAW anggota DPR RI Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025).Kuasa hukum PDIP meminta agar tidak ada framing bahwa perintah penyuapan di kasus Harun Masiku seolah-olah berasal dari pimpinan PDIP. 

"Saya berkata kayaknya memang Sekjen ikut dalam ini, mungkin ibu minta. Maksudnya adalah saya berpendapat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ikut dalam persoalan pergantian dalam penetapan caleg Harun Masiku ini?," ucap Jaksa membacakan BAP Tio.

"Iya sebelumnya kan sudah ada instruksi dari Saeful karena dimintanya begitu," ungkap Tio.

Seperti diketahui, Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan PAW anggota DPR RI, Harun Masiku.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaan yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved