Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Muncul 'Perintah Ibu' dalam Sidang Hasto, Penyuapan di Kasus Harun Masiku Atas Arahan Megawati?
Kuasa hukum PDIP meminta agar tidak ada framing bahwa perintah penyuapan di kasus Harun Masiku seolah-olah berasal dari pimpinan PDIP.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pada sidang perkara suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, muncul kesaksian yang menyebut soal “perintah ibu” hingga "garansi saya" dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Hal itu diungkapkan oleh mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina saat hadir sebagai saksi dalam sidang Hasto, Kamis (24/4/2025).
Dalam kesaksiannya, Tio menjelaskan bahwa hal tersebut ia ketahui berdasarkan keterangan dari mantan kader PDIP, Saeful Bahri, yang sempat berkomunikasi dengannya mengenai PAW Harun Masiku.
Lantas, apakah pernyataan soal adanya "perintah ibu" tersebut mengartikan bahwa penyuapan di kasus Harun Masiku atas arahan dari pimpinan PDIP?
Mengenai hal ini, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa Saiful memang suka mencatut nama.
"Apa yang tadi kami tanyakan di bagian terakhir persidangan kepada Saudara Tio, bahwa terbukti Saudara Saeful dalam hal ini menggunakan nama Sekjen PDIP, mencatut nama-nama pimpinan partai," kata Ronny kepada wartawan di sela-sela persidangan, Kamis (24/4/2025).
"Dan itulah yang kita sebut mencatut nama. Mencatut nama. Sering mencatut-mencatut nama," katanya.
Ronny pun meminta agar tidak ada framing bahwa perintah untuk penyuapan di kasus Harun Masiku tersebut seolah-olah berasal dari pimpinan PDIP.
Sehingga, dia menegaskan bahwa tidak ada perintah yang disampaikan oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Hasto selaku Sekjen, terkait pengurusan PAW Harun Masiku tersebut.
"Bukan (perintah Megawati). Jadi, inilah sebenarnya fakta yang sudah terungkap, bahwa tidak ada perintah dari pimpinan partai maupun dari Sekjen PDIP Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto terkait dengan uang dan terkait dengan dugaan uang operasional terhadap Wahyu Setiawan," ucap Ronny.
Selain itu, Ronny juga membahas soal pengurusan PAW Harun Masiku yang dinilainya telah dijalankan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Kuasa Hukum Hasto Sebut Uang Suap PAW DPR RI Bersumber dari Harun Masiku
Putusan MA tersebut, kata dia, soal judicial review PDIP terhadap Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara.
Saat itu, judicial review dikabulkan sebagian oleh MA.
"Jadi, menurut saya janganlah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan partai. Ini adalah perintah dari partai."
"Secara organisasi, ya, karena menjalankan putusan dari Mahkamah Agung, itu clear," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.