Senin, 6 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Penyebab Bareskrim Tolak Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Jawaban Enteng Sosok yang Dipolisikan

Bareskrim Polri menolak laporan soal tudingan ijazah palsu Jokowi hingga jawaban enteng sosok yang dipolisikan

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BARESKRIM MENOLAK - Suasana Gedung Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Rabu (31/8/2022). Bareskrim Polri menolak laporan soal tudingan ijazah palsu Jokowi hingga jawaban enteng sosok yang dipolisikan 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) semakin ramai menjadi sorotan.

Belakangan, Bareskrim Polri menolak laporan soal tudingan ijazah palsu Jokowi yang dibuat orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu, Kamis (24/4/2025).

Mereka pada hari itu mendatangi Bareskrim Polri.

Kemudian membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender untuk membuat laporan polisi ke Bareskrim.

Terbaru, empat penuduh ijazah palsu Jokowi termasuk eks Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah dilaporkan ke polisi.

Namun beberapa di antaranya menjawab dengan enteng tindakan mereka berujung pelaporan.

Mereka mengklaim memiliki dasar dan bukti menuding ijazah palsu Jokowi.

Berikut fakta-faktanya:

Alasan Bareskrim

Bareskrim Polri tidak menerima laporan soal tudingan ijazah palsu Jokowi yang dibuat orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu, Kamis (24/4/2025).

Diketahui sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Isu Ijazah Palsu Dinilai Bertujuan Pisahkan Jokowi dengan Prabowo, juga Perlemah Posisi Tawar Gibran

Mereka membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender untuk membuat laporan polisi ke Bareskrim.

Namun, pihak Bareskrim Polri menyarankan agar laporan dibuat ke Polda Metro Jaya.

"Melalui serangkaian konsul, bahwa laporan ini perlu diajukan di Polda Metro Jaya. Jadi saat ini setelah kami menerima hasil daripada permintaan Mabes Polri untuk dibuka di Polda Metro Jaya," kata tim Advocate Public Defender, Lechuman kepada wartawan, Kamis.

Meski sudah menyampaikan bukti-bukti saat melapor, namun pihak kepolisian tetap meminta pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya sesuai locus delicti atau tempat kejadian.

"Karena lokusnya itu ada dua, pertama lokus di Jakarta Pusat yang peristiwa tanggal 22, kalau nggak salah 2 hari atau 3 hari yang lalu kemudian yang kemarin lokus di Jakarta Selatan," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved