Sabtu, 4 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Tim Hukum Hasto Tuding Saeful Bahri Catut Nama Kliennya Terkait PAW Harun Masiku

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menuding bahwa Saeful Bahri telah mencatut nama kliennya terkait kepengurusan PAW Harun Masiku.

|
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Febri Prasetyo
Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
KASUS HASTO: Wawancara Tim Hukum Hasto Kristiyanto di sela-sela sidang kasus suap dan perintangan penyidikan PAW anggota DPR RI Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025). Dalam momen itu kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menuding bahwa Saeful Bahri telah mencatut nama kliennya perihal siap garansi hingga perintah "ibu" dalam kasus PAW Harun Masiku. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menuding bahwa Saeful Bahri telah mencatut nama kliennya terkait kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan hal itu terkait keterangan eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang mengaku pernah berkomunikasi dengan Saeful perihal pengurusan PAW tersebut.

Dalam komunikasi itu terungkap bahwa Saeful yang merupakan eks kader PDIP pernah menyampaikan kepada Tio bahwa Hasto siap menggaransi PAW Harun karena atas perintah dari "ibu".

"Apa yang tadi kami tanyakan di bagian terakhir persidangan kepada Saudara Tio, bahwa terbukti Saudara Saeful dalam hal ini menggunakan nama Sekjen PDIP, mencatut nama-nama pimpinan partai," kata Ronny kepada wartawan di sela-sela persidangan, Kamis (24/4/2025).

"Dan itulah yang kita sebut mencatut nama. Mencatut nama. Sering mencatut-mencatut nama," katanya.

Ronny juga menuturkan bahwa berdasarkan kesaksian dari Tio, Saeful Bahri dinilai kerap mencatut nama petinggi partai berlambang moncong banteng tersebut.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan tidak ada perintah yang disampaikan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Hasto selaku Sekjen terkait pengurusan PAW Harun Masiku tersebut.

"Bukan (perintah Megawati). Jadi, inilah sebenarnya fakta yang sudah terungkap, bahwa tidak ada perintah dari pimpinan partai maupun dari Sekjen PDIP Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto terkait dengan uang dan terkait dengan dugaan uang operasional terhadap Wahyu Setiawan," ucap Ronny.

Kemudian Ronny juga membahas perihal pengurusan PAW Masiku yang dinilainya telah dijalankan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA tersebut, kata dia, soal judicial review PDIP terhadap Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara. Saat itu, judicial review dikabulkan sebagian oleh MA.

"Jadi, menurut saya janganlah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan partai. Ini adalah perintah dari partai. Secara organisasi, ya, karena menjalankan putusan dari Mahkamah Agung, itu clear," ujarnya.

Baca juga: Sidang Hasto Kristiyanto, Agustiani Tio Ungkap Tak Tahu Asal Uang Ratusan Juta Untuk Wahyu Setiawan

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto disebut siap menggaransi pengurusan PAW anggota DPR RI Harun Masiku dari Riezky Aprilia.

Adapun hal itu diungkapkan oleh mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan kepengurusan PAW Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Dalam kesaksiannya Tio menjelaskan bahwa hal itu ia ketahui berdasarkan keterangan dari mantan kader PDIP Saeful Bahri yang sempat berkomunikasi dengannya mengenai PAW Harun Masiku.

Awalnya Tio menjelaskan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang komunikasinya dengan Saeful Bahri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved