Sabtu, 4 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Tim Hukum Hasto Tuding Saeful Bahri Catut Nama Kliennya Terkait PAW Harun Masiku

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menuding bahwa Saeful Bahri telah mencatut nama kliennya terkait kepengurusan PAW Harun Masiku.

|
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Febri Prasetyo
Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
KASUS HASTO: Wawancara Tim Hukum Hasto Kristiyanto di sela-sela sidang kasus suap dan perintangan penyidikan PAW anggota DPR RI Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025). Dalam momen itu kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menuding bahwa Saeful Bahri telah mencatut nama kliennya perihal siap garansi hingga perintah "ibu" dalam kasus PAW Harun Masiku. 

Kemudian, DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

"Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," sebutnya.

Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut. Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp600 juta.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved