Jumat, 3 Oktober 2025

Pakar Hukum Edi Hasibuan Sebut Usul Ganti Wapres Tak Masuk Akal: Jangan Buat Rakyat Resah

Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Dr Edi Hasibuan menyoroti usulan sejumlah purnawirawan TNI soal ganti wapres.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.COM
DESAKAN GANTI WAPRES - Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Dr Edi Hasibuan. Dirinya menyoroti usulan sejumlah purnawirawan TNI soal pergantian Wakil Presiden. 

Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Purnawirawan Wiranto merespons soal adanya usul ganti Wakil Presiden.

Menurut Wiranto, Presiden Prabowo Subianto menghormati pandangan forum purnawirawan prajurit TNI tersebut.

"Memang saran itu disampaikan Forum para Purnawirawan TNI, para jenderal, para kolonel, ya ditandatangani, disampaikan secara terbuka, betul kan? Terbuka, secara meluas, ya. Nah disini tentunya presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu," kata Wiranto dalam konferensi pers usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (24/4/2025).

Presiden, kata Wiranto memahami pandangan tersebut karena merupakan mantan Prajurit.

Presiden memiliki sikap moral yang sama dengan prajurit.

"Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama, ya dengan jiwa sapta marga, ya, dan sumpah prajurit itu. Oleh karena itu, beliau memahami itu," katanya.

Meskipun demikian, Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala pemerintahan tidak bisa langsung merespons usulan atau tuntutan tersebut.

Presiden kata Wiranto mesti mempelajari satu persatu isi usulan tersebut.

"Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," katanya.

Selain itu kata Wiranto, meskipun sebagai Presiden, Prabowo memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, namun sistem pemerintahan Indonesia menganut distribusi kekuasaan atau trias politik yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Karena itu, Presiden tidak akan merespons usulan yang menjadi wilayah lembaga lain.

"Artinya kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ. Maka usulan-usulan yang ya bukan bidangnya presiden, bukan domain presiden, tentu ya presiden tidak akan ya menjawab atau merespons itu," ucapnya.

Sebelumnya Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan surat terbuka berisi delapan sikap yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Mereka yang ikut meneken surat tersebut yakni Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, menteri agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved