Senin, 29 September 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Detik-detik Penggeledahan Rumah Hakim Ali Muhtarom, Kejagung Temukan Uang Rp5,5 M di Kolong Dipan

Penyidik memasuki sebuah ruangan kamar dan memeriksa kolong tempat tidur, kemudian menemukan ada kardus besar berisi koper yang ada tumpukan uangnya.

Penulis: Rifqah
istimewa
SUAP VONIS LEPAS - Foto temuan Uang Rp5,5 M. Kejaksaan Agung lakukan penggeledahan di rumah tersangka Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah dan menemukan uang asing senilai Rp 5,5 miliar, Minggu (13/4/2025). Penyidik memasuki sebuah ruangan kamar dan memeriksa kolong tempat tidur, kemudian menemukan ada kardus besar berisi koper yang ada tumpukan uangnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Rumah tersangka Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah, digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Minggu (13/4/2025) lalu, terkait kasus suap ekspor crude palm oil (CPO) di tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Saat tiba di rumah Ali Muhtarom, Kejagung berkomunikasi dengan beberapa orang yang diketahui merupakan keluarga sang hakim.

Setelah itu, penyidik memasuki sebuah ruangan kamar dan memeriksa kolong tempat tidur.

Di sana, penyidik mengambil sebuah barang diduga merupakan barang bukti.

Beberapa saat kemudian, penyidik tampak menarik sebuah kardus berukuran cukup besar dari kolong tempat tidur tersebut.

Saat kardus itu dibongkar, ditemukan sebuah koper hitam yang disimpan di dalam sebuah karung berwarna putih.

Pada saat koper dibuka, terlihat ada tumpukan uang yang dibalut menggunakan dua plastik berwarna putih dan merah.

Di saat yang bersamaan, penyidik di rumah Ali Muhtarom pun melakukan komunikasi dengan penyidik yang berada di Jakarta untuk menanyakan kepada sang hakim yang saat itu tengah diperiksa di Kejagung.

"Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, kepada wartawan, Rabu (23/5/2025).

Harli menjelaskan, saat penggeledahan, penyidik menemukan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok.

"Jadi kalau kita setarakan kisaran Rp5,5 miliar ya," kata Harli.

Baca juga: BREAKING NEWS Kejagung Temukan Uang Rp 5,5 Miliar di Kolong Tempat Tidur Rumah Hakim Ali Muhtarom

Namun, terkait dengan hal ini, Harli belum bisa memastikan apakah uang itu sengaja disimpan oleh Ali Muhtarom di bawah kasur dengan tujuan menyembunyikan keberadaannya atau bukan.

Untuk saat ini, Harli menduga bahwa hanya Ali Muhtarom yang mengetahui soal uang tersebut.

Sehingga, pada saat penyidik melakukan penggeledahan tidak ditemukan keberadaan uang itu.

"Ya mungkin disimpan di sana, tapi karena yang bersangkutan sudah di sini kan waktu itu yang di sana adalah keluarga (Ali Muhtarom), nah bisa saja yang mengetahui itu yang bersangkutan."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan