Kasus Suap Ekspor CPO
BREAKING NEWS Kejagung Temukan Uang Rp 5,5 Miliar di Kolong Tempat Tidur Rumah Hakim Ali Muhtarom
Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah tersangka Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah. Penyidik menemukan mata uang Dollar AS.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah tersangka Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah.
Dari penggeledahan itu penyidik menemukan uang Rp 5,5 miliar yang disimpan dalam sebuah koper.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penggeledahan itu dilakukan pihaknya pada Minggu (13/4/2025) lalu.
Harli menjelaskan, saat penggeledahan, penyidik menemukan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok.
"Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp 5,5 miliar ya," kata Harli kepada wartawan, Rabu (23/5/2025).
Lebih jauh ia menerangkan, awalnya saat melakukan penggeledahan di rumah itu, penyidik belum menemukan adanya uang miliaran tersebut.
Namun disaat bersamaan, penyidik melakukan komunikasi dengan penyidik yang berada di Jakarta untuk menanyakan kepada Ali Muhtarom yang saat itu tengah diperiksa di Kejagung.
"Jadi ketika saudara AM diperiksa disini berkomunikasi dengan keluarga di sana akhirnya itu ditunjukkan dibuka diambil bahwa uang itu ada dibawah tempat tidur," ucap Harli.
Terkait hal ini, Harli belum bisa memastikan apakah uang itu sengaja disimpan oleh Ali dibawah kasur dengan tujuan menyembunyikan keberadaannya.
Ia menduga bahwa uang tersebut hanya Ali Muhtarom yang mengetahui sehingga pada saat penyidik lakukan pemggeledahan tidak ditemukan keberadaan uang tersebut.
"Ya mungkin disimpan disana, tapi karena yang bersangkutan sudah disini kan waktu itu yang disana adalah keluarga (Ali Muhtarom), nah bisa saja yang mengetahui itu yang bersangkutan. Jadi waktu penyidik kesana itu sepertinya tidak menemukan (barang bukti uang)," katanya.
Detik-Detik Penggeledahan
Sementara itu berdasarkan rekaman video yang Tribunnews.com terima, tampak beberapa orang penyidik memakai rompi hitam berkelir merah tengah melakukan penggeledahan di sebuah rumah.
Awalnya penyidik terlihat berkomunikasi dengan beberapa orang yang belakangan diketahui adalah keluarga dari Ali Muhtarom.
Setelah itu penyidik memasuki sebuah ruangan kamar dan memeriksa kolong tempat tidur.
Disana penyidik tampak dibantu oleh seorang wanita ketika hendak mengambil sebuah barang yang diduga merupakan barang bukti.
Kasus Suap Ekspor CPO
Marcella Santoso Bantah Valas Senilai Rp 50 Miliar Dalam Brankas Terkait Success Fee Perkara CPO |
---|
Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono Tak Lapor KPK Terkait Upaya Suap 1 juta USD Perkara Minyak Goreng |
---|
Djuyamto Akui Terima Suap, Harap Kasusnya Jadi Pelajaran bagi Dunia Peradilan |
---|
Ketua PN Jakarta Pusat Rudi Suparmono Mengaku Ditawari 1 Juta Dolar AS untuk Bantu Perkara CPO |
---|
Hakim Djuyamto Keburu Ditangkap, Tas Titipan Berisi Valas SGD Tak Sampai ke Tangan Sopirnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.