Kasus Suap Ekspor CPO
Cerita di Balik Kejagung Temukan Uang Rp 5,5 Miliar di Bawah Kasur Hakim Ali Muhtarom
Kejagung menyita uang senilai Rp 5,5 miliar dari hasil penggeledahan rumah tersangka hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah, Minggu (13/4/2025).
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
SUAP HAKIM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada awak media, Senin (12/8/2024) di Kompleks Kejaksaan Agung. Kejagung menyita uang senilai Rp 5,5 miliar dari hasil penggeledahan rumah tersangka hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah, Minggu (13/4/2025).
Menerima Rp 4,5 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta
- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ali Muhtarom
Menerima Rp 5 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta
- Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto
Menerima Rp 6 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta
- MSY, Legal Wilmar
Berperan aktif dalam upaya mengatur putusan vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga perusahaan, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
(Tribunnews.com/Milani/Mario Christian S/Galuh Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.