Kasus Suap Ekspor CPO
Cerita di Balik Kejagung Temukan Uang Rp 5,5 Miliar di Bawah Kasur Hakim Ali Muhtarom
Kejagung menyita uang senilai Rp 5,5 miliar dari hasil penggeledahan rumah tersangka hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah, Minggu (13/4/2025).
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan 8 tersangka suap penanganan kasus ekspor CPO.
Mereka terdiri dari empat hakim, satu panitera, dua advokat hukum dan terbaru MSY, pejabat tinggi di Wilmar Group dengan jabatan head and social security legal.
Kedelapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.
Mereka bermufakat jahat untuk menghasilkan putusan lepas bagi korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam perkara ekspor CPO.
Hakim yang menjadi tersangka pertama yang ditetapkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, pada Sabtu (12/4/2025) malam.
Kemudian, keesokan harinya, Minggu (13/4/2025), tiga hakim yang menyusul Ketua PN Jaksel adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.
Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, juga menjadi tersangka.
Sementara, dua advokat yang menjadi tersangka sebagai pemberi suap adalah Marcella Santoso dan Ariyanto.
Peran 7 Tersangka
- Kuasa Hukum Korporasi atau Advokat, Marcella Santoso
Memberikan uang suap Rp 60 miliar untuk mengatur agar PT Wilmar Group bisa divonis lepas kepada Wahyu Gunawan.
- Advokat, Ariyanto
Menemani Marcella Santoso saat memberikan uang suap Rp 60 miliar ke Wahyu Gunawan.
- Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan
Perantara uang suap Rp 60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto, lalu diserahkan ke Hakim Muhammad Arif Nuryanta.
Wahyu Gunawan bertindak sebagai perantara karena merupakan orang kepercayaan Muhammad Arif Nuryanta.
Melalui Wahyu Gunawan, terjadilah kesepakatan antara penyuap dan penerima suap
- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta
Menerima uang suap Rp 60 miliar dari perantara Panitera Wahyu Gunawan
- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agam Syarif Baharuddin
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.