Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Cerita di Balik Kejagung Temukan Uang Rp 5,5 Miliar di Bawah Kasur Hakim Ali Muhtarom

Kejagung menyita uang senilai Rp 5,5 miliar dari hasil penggeledahan rumah tersangka hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah, Minggu (13/4/2025).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
SUAP HAKIM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada awak media, Senin (12/8/2024) di Kompleks Kejaksaan Agung. Kejagung menyita uang senilai Rp 5,5 miliar dari hasil penggeledahan rumah tersangka hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah, Minggu (13/4/2025). 

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan 8 tersangka suap penanganan kasus ekspor CPO

Mereka terdiri dari empat hakim, satu panitera, dua advokat hukum dan terbaru MSY, pejabat tinggi di Wilmar Group dengan jabatan head and social security legal. 

Kedelapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.

Mereka bermufakat jahat untuk menghasilkan putusan lepas bagi korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam perkara ekspor CPO

Hakim yang menjadi tersangka pertama yang ditetapkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, pada Sabtu (12/4/2025) malam.

Kemudian, keesokan harinya, Minggu (13/4/2025), tiga hakim yang menyusul Ketua PN Jaksel adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.

Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, juga menjadi tersangka. 

Sementara, dua advokat yang menjadi tersangka sebagai pemberi suap adalah Marcella Santoso dan Ariyanto. 

Peran 7 Tersangka 

  • Kuasa Hukum Korporasi atau Advokat, Marcella Santoso

Memberikan uang suap Rp 60 miliar untuk mengatur agar PT Wilmar Group bisa divonis lepas kepada Wahyu Gunawan.

  • Advokat, Ariyanto

Menemani Marcella Santoso saat memberikan uang suap Rp 60 miliar ke Wahyu Gunawan. 

  • Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan

Perantara uang suap Rp 60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto, lalu diserahkan ke Hakim Muhammad Arif Nuryanta.

Wahyu Gunawan bertindak sebagai perantara karena merupakan orang kepercayaan Muhammad Arif Nuryanta.

Melalui Wahyu Gunawan, terjadilah kesepakatan antara penyuap dan penerima suap

  • Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta

Menerima uang suap Rp 60 miliar dari perantara Panitera Wahyu Gunawan

  • Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agam Syarif Baharuddin
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved