Senin, 29 September 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Pengacara yang Terbukti Suap Hakim Dinilai Salahgunakan Profesi dengan Khianati Rakyat

Bahkan, ia secara eksplisit menyatakan bahwa hukuman mati bisa menjadi pilihan agar memberi efek jera bagi pelaku maupun pihak lain.

Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/BAYU PRIADI
KASUS SUAP - Pengacara Marcella Santoso menjadi salah satu dari 7 tersangka kasus suap pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Marcella menjadi pengacara korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO). Ketiga perusahaan tersebut terbukti menyogok Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. TRIBUNNEWS/WILLY WIDIANTO/BAYU PRIADI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Forum Aktivis Pejuang Keadilan, Barda Belly mengecam praktik dugaan suap Rp60 miliar yang melibatkan hakim dan dua pengacara, Marcella dan Ary Bakri.

Suap tersebut terkait putusan onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO), dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022. 

Baca juga: Penampakan 2 Rumah Mewah Pengacara Ary Bakri, Suka Ngebut di Kompleks

“Ini menjadi contoh sangat buruk bagi seorang advokat. Seharusnya mereka memberi contoh dengan membela kebenaran, bukan malah menjadi perantara suap,” ujar Barda dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).

Menurutnya, tindakan seperti ini harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Bahkan, ia secara eksplisit menyatakan bahwa hukuman mati bisa menjadi pilihan agar memberi efek jera bagi pelaku maupun pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa.

"Kita meminta dihukum seberat-beratnya kalau perlu diberikan hukuman mati kepada orang-orang seperti ini, baik hakim, advokat, panitera, ini harus diberikan hukuman seberat-beratnya agar memberikan efek jera dan tidak terulang lagi," tegasnya.

Lebih lanjut, Barda mengakui bahwa pengacara yang terlibat bukanlah nama baru di dunia hukum. Hal ini justru menjadi tanda tanya besar mengenai kemungkinan adanya pola atau praktik serupa dalam kasus-kasus sebelumnya yang pernah ditanganinya.

"Ya bisa jadi, karena pengacara ini bukan orang baru, apalagi banyak kasus-kasus besar. Harus diusut juga, jangan-jangan praktik ini bukan hal baru yang dia lakukan. Tentu harus diusut juga, jangan-jangan kasus lain yang dia pegang memang juga melakukan praktik seperti ini," katanya.

Baca juga: Istana Pengacara Ary Bakri Pengatur Suap CPO Koleksi Puluhan Moge dan Mobil, Tapi Dikenal Tak Ramah

Barda juga meminta agar kasus ini menjadi momentum bersih-bersih dalam dunia hukum. Ia mendesak semua pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan, untuk menunjukkan keteladanan dan integritas.

Selain itu, ia berharap persoalan suap tersebut menjadi terakhir dan jangan sampai terulang kembali karena negara sudah cukup hancur karena koruptor.

"Jangan sampai ini menjadi catatan bahwasanya hukum di negara kita seakan-akan memang benar bisa dibeli," ujarnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan