Kasus Suap Ekspor CPO
Pengacara yang Terbukti Suap Hakim Dinilai Salahgunakan Profesi dengan Khianati Rakyat
Bahkan, ia secara eksplisit menyatakan bahwa hukuman mati bisa menjadi pilihan agar memberi efek jera bagi pelaku maupun pihak lain.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Forum Aktivis Pejuang Keadilan, Barda Belly mengecam praktik dugaan suap Rp60 miliar yang melibatkan hakim dan dua pengacara, Marcella dan Ary Bakri.
Suap tersebut terkait putusan onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO), dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022.
Baca juga: Penampakan 2 Rumah Mewah Pengacara Ary Bakri, Suka Ngebut di Kompleks
“Ini menjadi contoh sangat buruk bagi seorang advokat. Seharusnya mereka memberi contoh dengan membela kebenaran, bukan malah menjadi perantara suap,” ujar Barda dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).
Menurutnya, tindakan seperti ini harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Bahkan, ia secara eksplisit menyatakan bahwa hukuman mati bisa menjadi pilihan agar memberi efek jera bagi pelaku maupun pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa.
"Kita meminta dihukum seberat-beratnya kalau perlu diberikan hukuman mati kepada orang-orang seperti ini, baik hakim, advokat, panitera, ini harus diberikan hukuman seberat-beratnya agar memberikan efek jera dan tidak terulang lagi," tegasnya.
Lebih lanjut, Barda mengakui bahwa pengacara yang terlibat bukanlah nama baru di dunia hukum. Hal ini justru menjadi tanda tanya besar mengenai kemungkinan adanya pola atau praktik serupa dalam kasus-kasus sebelumnya yang pernah ditanganinya.
"Ya bisa jadi, karena pengacara ini bukan orang baru, apalagi banyak kasus-kasus besar. Harus diusut juga, jangan-jangan praktik ini bukan hal baru yang dia lakukan. Tentu harus diusut juga, jangan-jangan kasus lain yang dia pegang memang juga melakukan praktik seperti ini," katanya.
Baca juga: Istana Pengacara Ary Bakri Pengatur Suap CPO Koleksi Puluhan Moge dan Mobil, Tapi Dikenal Tak Ramah
Barda juga meminta agar kasus ini menjadi momentum bersih-bersih dalam dunia hukum. Ia mendesak semua pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan, untuk menunjukkan keteladanan dan integritas.
Selain itu, ia berharap persoalan suap tersebut menjadi terakhir dan jangan sampai terulang kembali karena negara sudah cukup hancur karena koruptor.
"Jangan sampai ini menjadi catatan bahwasanya hukum di negara kita seakan-akan memang benar bisa dibeli," ujarnya.
Kasus Suap Ekspor CPO
Hakim Djuyamto Keburu Ditangkap, Tas Titipan Berisi Valas SGD Tak Sampai ke Tangan Sopirnya |
---|
Eks Ketua PN Jakpus hingga Marcella Santoso Jadi Saksi Sidang Korupsi CPO Hari Ini |
---|
Satpam PN Jaksel Ungkap Pernah Dititipkan Tas Berisi Dolar Singapura dan 2 Hp oleh Hakim Djuyamto |
---|
Eks Panitera PN Jakarta Utara Bantah Jadi Inisiator Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO |
---|
Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Bantah Sebagai Inisiator Suap Vonis Lepas CPO |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.