Kasus Suap Ekspor CPO
Mantan Komisioner KPK Minta MA Sikapi Serius Dugaan Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
Kasus ini bukan hanya perkara oknum hakim tetapi perbuatan yang dilakukan secara sistematis, yang melibatkan banyak pihak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif meminta Mahkamah Agung (MA) menyikapi secara serius mafia peradilan di kasus suap Rp 60 miliar terhadap hakim Pengadilan Tipikor.
Kasus ini bukan hanya perkara oknum hakim tetapi perbuatan yang dilakukan secara sistematis, yang melibatkan banyak pihak.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Apresiasi Mutasi Hakim dan Panitera: Untuk Perbaiki Integritas Peradilan
Laode mengatakan kasus dugaan suap Rp 60 miliar terhadap hakim Pengadilan Tipikor sangatlah disesalkan.
Dijelaskannya, sebelumnya tersangka dugaan suap kasus CPO Ketua Pengadilan Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sudah lulus tersertifikasi untuk menjadi hakim tipikor.
“Tapi kelakuannya masih menerima suap juga. Ini sesuatu yang tidak bisa dimaafkan,” kata Laode.
Tindakan menerima suap ini tidak hanya merusak citra dia secara pribadi, tetapi juga mencoreng nama institusi Mahkamah Agung (MA).
Mencermati kasus dugaan suap Rp 60 miliar terhadap MAN ini, Laode menduga tidak hanya hakim saja yang bermain.
Ada kemungkinan para pengacara yang mencoba menyuap. Bahkan disampaikan juga kepada panitera pengadilan.
“Kalau hanya satu orang yang terlibat mungkin hanya satu dari sejumlah hakim, tapi ini seluruh majelis hakimnya terima, dan paniteranya pun jadi perantara. Berarti ini perilaku bukan hanya hakimnya, tetapi juga aktor lain. Baik pengacara maupun panitera,” papar Laode.
Dengan demikian, lanjut Laode, perkara suap Rp 60 miliar ini bukan hanya perkara oknum. Tetapi perbuatan yang sistematis.
"Sehingga ini harus disikapi dengan serius oleh MA maupun organisasi pengacara, apakah Peradi atau apa,” ungkapnya.
Baca juga: Kasus CPO, Hakim dan Pengacara yang Terlibat Kasus Suap Rp 60 M Diharapkan Mendapat Hukuman Berat
Kasus suap hakim yang melibatkan pengacara maupun panitera bukan hanya sekali ini saja.
Sebelumnya juga sudah berulang kali terjadi.
“Ini merupakan kabar gelap bagi sistem peradilan di Indonesia,” papar Laode.
Ia berharap penyidik suap ini terus mengejar pihak-pihak yang terlibat. “Tentang asal-usul uang suap, siapa saja aktor di balik itu semua harus diungkap. Kalau tidak diungkap takutnya nanti hanya akan dianggap sebagai peristiwa biasa saja. Padahal ini perkara yang sudah sistematis,” kata Laode.
Laode berharap Ketua MA harus segera membersihkan pengadilan dari orang-orang yang kotor. Sehingga MA dan jajarannya bisa sedikit demi sedikit bisa diperbaiki. Menurutnya, harus //zero toleransi dari pimpinan MA untuk hakim-hakim yang sudah didengar atau banyak mendapat laporan.
“Hakim-hakim yang sudah dilaporkan disegerakan pengusutannya. Pengusutannya dilakukan bersama antara Komisi Yudisial dan MA. Pihak MA harus proaktif untuk memeriksa yang ada laporannya di KY. Tidak boleh lagi MA seakan-akan membela hakim-hakim yang dilaporkan di KY,” paparnya.
Dalam memberantas mafia peradilan, Laode sepakat jika ada pembentukan tim khusus bersama.
Misalnya tim khusus yang terdiri dari MA, KY, dan masyarakat sipil terpercaya. “Ini untuk memetakan ruang-ruang rawan korupsi di MA,” kata dia.
Laode juga menyinggung tentang belum adanya pernyataan dari organisasi profesi pengacara terkait suap Rp.60 miliar ini.
“Saya belum mendengar pernyataan dari induk organisasinya,” kata Laode.
Ia meminta agar organisasi profesi pengacara untuk membersihkan lembaganya dari anggota yang suka mempengaruhi polisi, jaksa, hakim, dan aparat penegak hukum lainnya. Sehingga tidak terulang lagi adanya pengacara yang suka memberikan iming-iming uang suap.
Seperti diketahui kasus CPO menyeret MAN dan diduga menerima suap Rp 60 miliar.
Oleh Kejaksaan Agung disebutkan dana itu juga mengalir ke tiga majelis hakim yang menangani putusan bebas kasus ini.
Kasus Suap Ekspor CPO
Saksi Bantah Komunikasi Wilmar Singapura Soal Suap Rp60 M, Siap Dikonfrontir di Sidang |
---|
Pelicin Vonis CPO Sebesar Rp 5,75 Miliar Disumbangkan Djuyamto untuk Pengadaan Gedung NU Kartasura |
---|
Sidang Kasus Suap Hakim, Istri Hakim Nonaktif Djuyamto Jadi Saksi di Persidangan |
---|
Marcella Santoso Bantah Valas Senilai Rp 50 Miliar Dalam Brankas Terkait Success Fee Perkara CPO |
---|
Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono Tak Lapor KPK Terkait Upaya Suap 1 juta USD Perkara Minyak Goreng |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.