Anggota DPR Fraksi Golkar Usul Parpol Bisa Awasi KPU, Firman Soebagyo: KPU Itu Tidak Independen
KPU seharusnya menjadi lembaga independen dan demokrasi dalam menyelenggarakan Pemilu. Namun, kini justru berubah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo mengatakan, dalam rencana revisi Undang-Undang Pemilu, muncul usulan agar partai politik turut serta dalam melakukan pengawasan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Firman menegaskan bahwa KPU seharusnya bersifat independen sebagai penyelenggara Pemilu. Namun, kondisi tersebut tidak lagi terjadi dalam beberapa Pemilu terakhir.
Baca juga: KPU: Pemungutan Suara Ulang di Delapan Daerah Berjalan Lancar
"Ternyata sekarang kan KPU itu justru tidak independen. Ada gagasan juga dari beberapa partai politik, kalau bisa KPU itu nanti ada unsur partai politik di dalam," kata Firman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Firman menjelaskan, keterlibatan partai politik tidak dimaksudkan sebagai komisioner, melainkan dalam bentuk pengawasan kelembagaan sebagaimana pernah diterapkan di masa lalu.
"Enggak (bukan jadi komisioner). Harus kelembagaan partai kayak jaman dulu, kayak 1979. Karena itu, fungsinya adalah untuk mengkontrol. Kalau 1979 kan dia langsung ikut menjadi komisioner. Sekarang mungkin diubah, mengawasi saja," ujarnya.
Dia menegaskan, KPU seharusnya menjadi lembaga independen dan demokrasi dalam menyelenggarakan Pemilu. Namun, kini justru berubah.
"Apalagi 2029 ini kan risikonya akan sangat tinggi. Kepentingan politik sekarang kan juga ramai. Penggunaan aparatur, pengguna ini dan sebagainya. Sudah tarik-menarik," ucap Firman.
Meski demikian, politikus Partai Golkar ini menyebut bahwa wacana tersebut belum menjadi keputusan resmi dari partai politik, melainkan baru sebatas usulan individu.
Baca juga: Jelang PSU Kabupaten Pasaman, Rahmat Saleh Minta KPU Sumatera Barat Proaktif Antisipasi Kecurangan
"Ya ini sudah menjadi wacananya dari beberapa partai politik sih. Tetapi belum keputusan partai masing-masing. Sifatnya individual," tegasnya.
Firman menambahkan, revisi UU Pemilu nantinya direncanakan menggunakan metode omnibus law atau penggabungan beberapa UU. Namun, hingga kini belum diputuskan apakah pembahasannya akan dilakukan di Komisi II DPR atau di Baleg.
"Apakah mau di Baleg atau di Komisi II, bagi saya sama saja. Tetapi subtansinya harus jelas," ungkapnya.
KIP ‘Sentil’ KPU saat Keluarkan Aturan soal Data Capres-Cawapres Jadi Rahasia |
![]() |
---|
Usai Geger Aturan Data Capres-Cawapres Rahasia, KPU Temui KIP Bahas Keterbukaan Informasi Publik |
![]() |
---|
Efek Danantara, Baleg DPR: Kemungkinan Kementerian BUMN Dihapus |
![]() |
---|
Maket Ikonik Gedung Kura-kura Parlemen RI Jadi Simbol Diplomasi Kreatif Indonesia |
![]() |
---|
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Perampasan Aset Tidak Masuk? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.