Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Paulus Tannos: Saya Sukarela Diekstradisi ke Indonesia Jika Hakimnya Tidak Korup

Paulus Tannos yang muncul di Pengadilan Negeri Singapura pada 22 April 2025 melalui tautan video, mengatakan bahwa dia tidak menyetujui ekstradisinya.

Editor: Hasanudin Aco
Dok. KPK
TIDAK MAU EKSTRADISI - Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos ditangkap di Singapura beberapa waktu lalu menolak diekstradisi ke Indonesia. 

Tannos , juga dikenal sebagai Tjhin Thian Po, adalah presiden dan direktur Sandipala Arthaputra, sebuah perusahaan teknologi yang mendapat kontrak untuk memproduksi sebagian proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP pemerintah Indonesia.

Skandal korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun (S$180 juta).

Tannos dilaporkan masuk dalam daftar buronan Indonesia sejak 19 Oktober 2021, dan diyakini telah tinggal di Singapura sejak 2012.

Dia ditangkap pada 17 Januari oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura, setelah pemerintah Indonesia mengajukan permintaan penangkapan sementara terhadapnya.

Ia hadir di pengadilan pada tanggal 22 April untuk sidang jaminan, di mana pengacaranya Bachoo Mohan Singh berpendapat bahwa kliennya harus dibebaskan dengan jaminan karena ia sakit dan lemah.

Singh mengatakan pengadilan dapat mengenakan persyaratan kepada kliennya, termasuk membatasi Tannos pada lokasi-lokasi tertentu, memberlakukan jam malam yang melarangnya meninggalkan rumah setelah pukul 6 sore, dan mewajibkannya menghubungi petugas investigasi setiap hari.

Pengacara tersebut mencatat bahwa Tannos telah melakukan “banyak wawancara” dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia dari tahun 2014 hingga 2024, dan menambahkan: “Jika dia ingin mencalonkan diri, dia akan mencalonkan diri saat pertama kali mereka datang dan berbicara dengannya.”

Singh berpendapat bahwa pihak berwenang Indonesia tidak membuktikan kasus mereka terhadap Tannos, dan bahwa banyak saksi kasus tersebut telah meninggal.

Wakil Penasihat Negara Senior Sivakumar Ramasamy tidak setuju bahwa kondisi medis Tannos cukup parah untuk menjamin pembebasannya dengan jaminan.

Ia mengatakan jaminan hanya boleh dipertimbangkan apabila ia menderita penyakit serius atau kelemahan fisik yang tidak dapat ditangani secara wajar di penjara.

Sivakumar juga membantah bahwa pada tahap proses ini, pengadilan tidak perlu mengevaluasi manfaat bukti yang diajukan terhadap Tannos.

Sebaliknya, ketentuan itu hanya berlaku untuk sidang pendahuluannya pada bulan Juni, saat pengadilan harus menentukan apakah ia harus diekstradisi ke Indonesia.

Sidang jaminan akhirnya ditunda setelah pembela meminta waktu tambahan untuk memperoleh laporan medis.

Kasus Tannos akan disidangkan lagi pada tanggal 28 April.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved