Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Dinas Perkim Lampung Tengah

NOP kemudian menjanjikan akan memberikan itu sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.

Tribun Jatim
PENGGELEDAHAN KPK - Ilustrasi penggeledahan penyidik KPK untuk pencarian barang bukti terkait tindak pidana korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) dari hasil menggeledah kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah pada hari ini.

"Untuk hasil geledah disita dokumen dan BBE," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).

Kantor Dinas Perkim Kabupaten Lamteng digeledah berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran 2024–2025.

Dalam jumpa pers Minggu (16/3/2025), KPK mengumumkan 6 dari 8 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka.

Empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Dua orang lainnya yakni A dan S dipulangkan karena tidak ada bukti mengenai keterlibatan mereka dalam kasus tersebut berdasarkan pemeriksaan selama 1x24 jam (KUHAP).

Baca juga: Kronologi Aktor Fachry Albar Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Dibekuk Polisi di Rumah 

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, menjelang lebaran, pihak DPRD OKU yang diwakili FJ, MFR dan UH menagih jatah fee proyek kepada NOP sesuai dengan komitmen.

NOP kemudian menjanjikan akan memberikan itu sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.

“Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD,” kata Setyo.

Fee proyek tersebut merupakan opsi lainnya dari permintaan awal anggota DPRD OKU mengenai uang pokok pikiran atau pokir. 

Dalam sesi tanya jawab, Setyo menegaskan pihaknya akan menginvestigasi lebih dalam tentang peran Bupati OKU Teddy Meilwansyah.

“Memang kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi dari penanganan perkara yang saat ini terhadap enam orang tersangka. Itu nanti kami lakukan investigasi lebih mendalam terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat,” ucap Setyo menjawab pertanyaan mengenai peran bupati dan wakil bupati OKU.

Baca juga: Pejabat BPK, Kementan hingga Advokat Visi Law Office Diperiksa KPK, Usut Kasus TPPU Syahrul Yasin

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunnews, Teddy Meilwansyah tidak diketahui keberadaannya saat hendak dimintai keterangan tim penyidik KPK setelah melaksanakan OTT.

Sementara itu, fee sebagaimana tersebut di atas berdasarkan sembilan proyek yang ada di Dinas PUPR Kabupaten OKU.

Yakni rehabilitasi rumah dinas bupati sekitar Rp8,3 miliar dengan penyedia CV RF; rehabilitasi rumah dinas wakil bupati senilai Rp2,4 miliar dengan penyedia CV RE; pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp9,8 miliar dengan penyedia CV DSA.

Kemudian pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp983 Juta dengan penyedia CV GR; peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus, Desa Bandar Agung senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV DSA; peningkatan jalan Desa Panai Makmur–Guna Makmur senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV ACN.

Peningkatan jalan Unit 16 Kedaton Timur senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV MDR Corporation; peningkatan jalan Letnan Muda M. Sidi Junet senilai Rp4,8 miliar dengan penyedia CV BH; dan peningkatan jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp3,9 miliar dengan penyedia CV MDR Corporation.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1 dan K4.

FJ, FMR, dan UH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1. Sedangkan NOP, MFZ dan ASS ditahan di Rutan KPK cabang K4.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved