Kamis, 2 Oktober 2025

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda Bicara Nasib Revisi UU Pemilu: Jangan Tanya Saya

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menjawab perihal revisi UU Pemilu yang belum jelas nasibnya.

Penulis: Chaerul Umam
Instagram @bang.rifqi.mrk
RUU PEMILU - Foto Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karyasuda. Ia menjawab perihal revisi UU Pemilu yang belum jelas nasibnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, berbicara perihal revisi UU Pemilu yang belum jelas nasibnya.

Ia menyebut, Komisi II yang menjadi mitra kerja dari penyelenggara pemilu ini menunggu hasil keputusan pimpinan DPR RI melalui Rapat Pimpinan (Rapim). 

“Saya sudah bikin surat, saya sudah bikin pernyataan kepada pimpinan DPR sepenuhnya mengikuti arahan dan keputusan pimpinan DPR. Komisi II sepenuhnya mengikuti keputusan dan arahan pimpinan DPR,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Terkait Pimpinan DPR RI belum memberikan jawaban apakah RUU Pemilu dibahas di Komisi II DPR atau Badan Legislasi (Baleg), ia enggan berspekulasi.

“Ditanya ke pimpinan DPR, jangan tanya ke saya,” ucap dia. 

Rifqinizamy menjelaskan, tata tertib DPR memungkinkan pembahasan RUU Pemilu dilakukan Komisi II atau Badan Legislasi (Baleg).

Namun ia menyerahkan sepenuhnya kepada Pimpinan DPR terkait nantinya pembahasan RUU Pemilu akan dibahas di Komisi II DPR atau di Baleg DPR. 

“Komisi kami ini memang yang diberikan kewenangan konstitusional untuk menjalankan tugas parlemen di bidang kepemiluan kan ya dan kami bermitra dengan seluruh penyelenggara pemilu dan pemerintah,” ucapnya. 

“Tapi juga pernah dibikin pansus kan? Jadi saya kira sepenuhnya kita serahkan kepada pimpinan. Ke mana dan kapan kita serahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPR. Pimpinan DPR tentu memiliki helikopter view yang lebih dibanding kami di Komisi II DPR,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved