Senin, 6 Oktober 2025

Apkasi dan Komisi II DPR Dorong Kemandiran Fiskal di Pemerintah Kabupaten

Rifqinizamy juga membedah persoalan otonomi daerah dan masa depan pemilu serentak 2029.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
KEMANDIRIAN FISKAL DAERAH - Diskusi terbatas Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dengan Komisi II DPR membahas kemandirian fiskal di pemerintahan kabupaten di kantor Dewam Pengurus APKASI di Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Komisi II DPR mendorong kemandirian fiskal di pengelolaan APBD demi mewujudkan Merdeka Fiskal di lingkungan pemerintah kabupatan (Pemkab) anggota APKASI.

Tekad tersebut mengemuka dari hasil diskusi terbatas yang digelar secara hybrid oleh Dewan Pengurus Apkasi  dengan Komisi II DPR di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Di pertemuan ini Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyoroti dua agenda besar bangsa yang saling berkait yakni kemandirian fiskal daerah dan desain demokrasi elektoral pasca putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK).

Diskusi dimoderatori Sekjen Apkasi Joune Ganda (Bupati Minahasa Utara) dan dihadiri jajaran Dewan Pengurus dan Ketua Korwil Apkasi.

Rifqinizamy juga membedah persoalan otonomi daerah dan masa depan pemilu serentak 2029.

Apkasi dibentuk pada tahun 2000 sebagai wadah kerja sama antar pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia, terutama setelah diberlakukannya sistem otonomi daerah.

Organisasi ini mewakili kepentingan kabupaten di tingkat nasional dan internasional di tingkat nasional dan internasional.

Anggotanya terdiri dari 416 kabupaten di Indonesia, organisasi ini awalnya dideklarasikan pada 30 Mei 2000 oleh 26 bupati dari 26 provinsi.

Dana transfer ke daerah

Rifqinizamy  mengatakan sekitar 90,3 persen daerah di Indonesia atau 493 dari 546 daerah masih bergantung pada transfer pusat dengan kategori kapasitas fiskal lemah. 

Hanya 26 daerah (4,76 persen) yang mampu berdiri di atas kaki sendiri yakni pendapatan asli daerah (PAD)-nya lebih besar daripada dana transfer.

“Kondisi ini menjadi tantangan serius dalam optimalisasi BUMD, BLUD, dan pengelolaan aset daerah. Ruang fiskal untuk berinvestasi dan berinovasi sangat terbatas,” tegasnya.

Konsep Kabupaten Merdeka Fiskal yang dia usung bukan berarti memutus hubungan dengan pusat, tapi membangun pondasi pendapatan yang kokoh sehingga transfer pusat berfungsi sebagai stimulan, bukan napas utama.

Strateginya meliputi diversifikasi PAD, reformasi total BUMD, optimalisasi aset daerah, dan pemanfaatan transfer yang lebih efektif.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved