Revisi UU Pemilu
Artis Jadi Anggota DPR Tuai Sorotan, Golkar Usul UU Pemilu Segera Direvisi
Ahmad Irawan, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) segera dilakukan.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) segera dilakukan.
Hal ini disampaikan menyusul kritik Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Yusril Ihza Mahendra yang menyoroti sistem Pemilu saat ini dinilai menyulitkan tokoh potensial dikenal publik, sementara kursi parlemen justru banyak diisi oleh artis.
"Iya, kami di Partai Golkar sebenarnya paling aktif agar revisi UU Pemilu dan UU terkait untuk segera dibahas," kata Irawan kepada Tribunnews.com, Sabtu (6/9/2025).
Baca juga: Titi Anggraini Ingatkan DPR Segera Revisi UU Pemilu: Jika Tidak, Gugatan ke MK Terus Bertambah
Ia menegaskan, revisi UU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
Oleh karena itu, menurut Irawan, pembahasan perubahan undang-undang ini perlu segera dimulai.
Politikus Partai Golkar itu menyatakan memahami suasana yang disampaikan Menko Yusril.
"Makanya kami mendorong pembahasanya lebih cepat dilakukan agar kita bisa melakukan perubahan fundamental. Tidak hanya sekedar tambal sulam," ucap Irawan.
Sebelumnya, Yusril menyebut sistem Pemilu saat ini membuat orang-orang yang berbakat di bidang politik sulit dikenal publik.
Dengan begitu, kata Yusril, banyak posisi anggota DPR yang diisi oleh selebritas atau artis.
"Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, maka diisi oleh para selebritas, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu," kata Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Menurut Yusril, pemerintah tengah berencana melakukan perubahan terhadap Undang-Undang terkait pemilu dan partai politik.
Baca juga: DPR Harus Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan Bahas Revisi UU Pemilu Buntut Putusan MK
Terlebih, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.
"Hal-hal yang lain juga, perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold dan lain-lain sebagainya," jelasnya.
Selain itu, ia menyebut Presiden RI Prabowo Subianto pernah menegaskan bahwa perlu dilakukan reformasi politik.
"Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya," ucap Yusril.
"Supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebritas, artis yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua," sambungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.