Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kejagung Bongkar Alasan Pimpinan JakTV Ditetapkan Tersangka Perintangan karena Pemufakatan Jahat

Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice sejumlah perkara korupsi.

Editor: Wahyu Aji
KOLASE TRIBUNNEWS
DIREKTUR PEMBERITAAN TV SWASTA - Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka kasus konten negatif yang serang citra Kejagung, Selasa (22/4/2025). 

"Tersangka MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan," kata Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025).

Kemudian, dia juga menyebut, Marcella dan Junaedi membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talk show mengenai kasus-kasus tersebut di beberapa media online.

Kegiatan-kegiatan itu diduga untuk menarasikan secara negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan.

"Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun official JakTV, termasuk di media Tik Tok dan YouTube," jelasnya.

Konten-konten negatif tersebut, menurut Qohar, merupakan pesanan langsung dari Marcella dan Junaedi kepada Tian Bahtiar.

Baca juga: Kejagung Sebut Ada Permufakatan Jahat JakTV Buat Rekayasa Sosial: Giring Opini Publik

"Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya, yaitu MS dan JS. Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved