Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kantor JakTV Lengang, Rekan Kerja Kaget Pemeriksaan Direktur Pemberitaan Berujung Ditahan Kejagung

Hasan dan rekan-rekan kerja di kantor Jak TV pun mengaku kaget karena Tian Bachtiar langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Kejagung

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
DIREKTUR JAKTV TERSANGKA - Suasana kantor stasiun televisi JakTV, di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025). Sebelumya, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, bersama dua advokat, Junaidi Saibih dan Marcella Santoso, sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan terkait penyidikan kasus korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk 2015-2022, importasi gula, serta kasus dugaan suap dan atau gratifikasi putusan lepas (ontslag) tiga terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.  

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, bersama dua orang lain, advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS), sebagai tersangka dalam dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022, yang ditangani Kejagung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa MS dan JS diduga membiayai sejumlah kegiatan seperti demonstrasi, seminar, podcast, dan talk show yang dinilai bertujuan memengaruhi proses hukum dalam perkara korupsi tata niaga timah dan importasi gula.

Kegiatan-kegiatan tersebut, menurut Kejagung, juga dipublikasikan melalui berbagai kanal media, termasuk platform digital milik Jak TV.

Baca juga: Djoko Tjandra Pernah Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Bisa Dijerat Pasal Perintangan Penyidikan?

Dalam keterangannya, Kejagung menyebut bahwa narasi yang dimuat dalam konten-konten tersebut dinilai berpotensi memengaruhi opini publik terhadap proses pembuktian hukum di persidangan.

"Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya, yaitu MS dan JS. Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan," kata Qohar dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025).

Konten-konten negatif tersebut, menurut Qohar, merupakan pesanan langsung dari Marcella dan Junaedi kepada Tian Bahtiar.

Jak TV sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status hukum Tian Bahtiar. (Tim Liputan Khusus TribunNetwork)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved