Selasa, 30 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Heru Hanindyo, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Penjara Karena Tak Kooperatif

Heru Hanindyo, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terdakwa vonis bebas Ronald Tannur dituntut hukuman paling berat. Alasannya paling tak kooperatif.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
KASUS RONALD TANNUR - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025). Ia dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 12 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Heru Hanindyo, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terdakwa vonis bebas Ronald Tannur dituntut hukuman paling berat.

Heru Hanindyo diketahui dituntut Jaksa penuntut Umum dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Ia dituntut hukuman tinggi karena dinilai paling tidak kooperatif dibanding dua rekannya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yakni Erintuah Damanik dan Mangapul.

Jaksa menilai Heru tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum dan tidak mengakui perbuatannya.

Selain itu, perbuatannya disebut mencederai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Baca juga: Bantah Beri Uang, Lisa Rachmat Minta Maaf ke Heru Hanindyo Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

"Terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Heru juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan penjara jika tidak dibayar.

Satu-satunya hal yang meringankan tuntutan terhadap Heru, adalah karena ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca juga: Heru Hanindyo, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Suap

Dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, masing-masing dituntut pidana penjara 9 tahun dengan denda Rp 750 juta subsider enam bulan.

Keduanya juga menjadi bagian dari majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Kasus suap bermula dari putusan bebas terhadap Ronald Tannur di PN Surabaya dalam perkara kematian Dini Sera.

Belakangan terungkap bahwa ketiga hakim menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar.

Rinciannya adalah Rp 1 miliar dalam rupiah dan SGD 308.000 atau sekitar Rp 3,6 miliar.

Jaksa menduga suap itu diberikan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacaranya, Lisa Rachmat.

Tak hanya itu, Meirizka dan Lisa juga disebut berupaya menyuap hakim di tingkat kasasi agar putusan bebas tetap dipertahankan.

Untuk itu, mereka diduga bekerja sama dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Ketiganya kini juga berstatus terdakwa.

Namun, Kejaksaan Agung menyebut uang suap untuk Hakim Agung belum sempat diserahkan.

Zarof didakwa dengan pasal pemufakatan jahat.

Pada akhirnya, MA menolak kasasi Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

Dalam putusan tersebut, Hakim Agung Soesilo tercatat memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

Lisa dan Zarof juga didakwa merancang pemberian suap sebesar Rp5 miliar kepada Soesilo.

Selain itu, Zarof turut didakwa menerima gratifikasi fantastis Rp 915 miliar dan 51 kg emas yang diduga berasal dari pengurusan perkara selama ia menjabat di MA.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan